
Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Proyek bantuan kincir dari kementerian kelautan dan perikanan (KKP) kepada petambak di Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), diduga tak tepat sasaran.
Pasalnya disinyalir sebagian kincir bantuan KKP itu dibagi ke tambak pejabat dan investor asal Korea. Padahal mestinya ke kelompok petambak yang kurang mampu. Demikian informasi yang dihimpun deadline-news.com di Sarjo Rabu (29/8-2017).
Hijas salah seorang ketua kelompok petambak di Sarjo menjawab deadline-news.com mengatakan kelompoknya baru dirinya yang mendapatkan kincir sebanyak 20 unit. Itupun masih sempat diprotes oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir.Abbas, katanya terlalu banyak. Padahal anggota kelompoknya 10-15 orang.
“Waktu saya minta kincir, sebanyak 20 unit, masih sempat diprotes sama kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir.Abbas, katanya terlalu banyak, tapi karena saya ngotot dan beri argument, jika kurang dari 20 unit, maka bisa menimbulkan sengketa, sebab ada anggota kelompok petambak yang tidak dapat. Akhirnya pak Kadis mengerti dan memberikan 20 unit kincir itu ke saya,”ujar Hijas.
Menurut Hijas sebanyak 400 unit kincir bantuan dari kementerian kelautan dan perikanan untuk petambak di Sarjo. Dan sebagian diantaranya yakni sekitar 15 hektar dikelola oleh investor.
Tadinya tambak yang 15 hektar itu adalah milik kelompok, tapi berdasarkan kesepakatan antara kelompok petambak dengan investor setelah melalui mediasi Dinas Kelautan dan Perikanan, akhirnya tambak kelompok seluas 15 hektar dikelola oleh investor yang sudah lengkap alat-alatnya termasuk kincir bantuan dari Kementerian kelautan dan perikan dengan system bagi hasil.
“Informasi yang saya dengar, pembagiannya 80 : 20 persen. Investor pengelola mendaptakan 80 persen, sedangkan kelompok petambak hanya 20 persen. Bahkan saya sempat ditawari, agar tambak saya dikelola investor dengan system bagi hasil, tapi karena hanya 20 persen bagian saya, sehingga saya tolak,”jelas Hijas.
Kata Hijas harga kincir yang baru rata-rata Rp, 5 juta perunit. Jadi kalau dikalikan dengan 400 unit, maka total harganya mencapai Rp, 2 miliyar.
“Walau sebagian kincir sudah diserahkan ke kelompok petambak, tapi masih banyak kincir yang belum terpakai, karena kelompok petambaknya belum goyang. Kita takutkan kalau kincir itu sudah dibagikan, tapi tidak dimanfaatkan. Bahkan bisa-bisa dijual lagi jika sudah kepepet, dan tidak cukup modal untuk mengelola tambak. Apalagi puluhan juta bahkan bisa ratusan juta untuk pengelolaan tambak yang bagus,”ujar Hijas.
Di kawasan pertambakan di Sarjo, terdapat Tambak milik Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa. Kemudian tambak milik Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir.Abbas. Dan tambak milik Dirjen Budidaya Perikanan Slamet Subiakto dari Kementerian Kelautan dan perikanan RI.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir. Abbas melalui Kepala Bidangnya Andi Nasriadi yang dikonfirmasi sebelumnya via chat whatsApp Jum’at (24/8-2018), menjelaskan kalau hasil pemeriksaan Irjen kementerian kelautan dan perikanan setelah dia turun ke lokasi tidak ada masalah.
Menurutnya pembagian kincir kekelompok sesuai dengan prosedur. Terus indikasi masalah bawa kincir itu diperuntukkan untuk investor itu salah. Karena kincir itu diperuntukkan untuk kelompok.
“Jadi kronologisnya setelah kelompok menerimah bantuan kincir datanglah investor cari lokasi yang layak, yang berlokasi di desa Sarjo. Dan setelah investor survey lokasi ternyata lokasi yg disuka adalah lokasi kelompok yang telah mendapat bantuan kincir. Maka pihak investor melakukan negosiasi melalui dinas perikanan dan kelautan. Maka terjadilah kesepakatan kontrak antara pihak investor dengan pihak kelompok yang diatur di dalalam suatu perjanjian tertulis,”jelas Andi Nasriadi.
Andi Nasriadi menambahkan jadi persoalan kasus pembagian kincir ke kelompok yang dilakukan oleh Polres Pasangkayu itu bukan penyidikan, tapi merupakan konfirmasi pihak Polres ke dinas perikanan dan kelautan atas dugaan laporan masyarakat tersebut.
Sementara itu informasi yang dihimpun di Kejaksaan Negeri Pasangkayu akan melakukan penyelidikan atas dugaan kincir bantuan KKP tidak tepat sasaran. Karena diduga kincir bantuan itu dimanfaatkan oleh investor tambak dan dibagi ke tambak pejabat di Sarjo. ***