Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi dan suap proyek jembatan Palu IV oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mendapat reaksi dari LS-ADI Palu.
Reaksi LS-ADI itu dalam bentuk unjuk rasa di depan Kejati Sulteng.
“Aksi-aksi LS-ADI mengutamakan apa yang menjadi soal bisa tersampaikan, bukan melihat sedikit banyaknya kami untuk turun aksi,”tegas Mastang koordinator lapangan pada Aksi itu dalam rilisnya Selasa (6/7-2021).
Kata Mastang belum lagi pernyataan Kasi Pengkum Kejati Sulteng Reza,SH yang menilai bahwa LS-ADI hanya ingin berorasi di depan Kejati, saya kira sedikit keliru.
“Pasalnya waktu dua tahun untuk mengawal dan menanyakan kasus dugaan korupsi dan suap pembayaran Jembatan Palu IV, saya pikir hal yang sangat serius,”terang Mastang.
Menurutnya karena sedari awal LS-ADI sudah menduga bahwa kasus jembatan IV akan bernasib sama hilang di telan bumi tanpa ada kejelasan seperti halnya kasus dugaan korupsi proyek Asrama Haji Palu.
“Sebenarnya dalam aksi itu kita ingin sekali untuk beraudiensi dengan pihak Kejati, hanya saja prilaku yang tercela dan tidak terpuji salah satu anggota Kejati Sulteng dengan memprovokasi dan meludahi massa aksi. Sehingga memicu kemarahan massa aksi dan berbenturan dengan pihak keamanan, tetapi pada dasarnya kita memaklumi, mungkin pihak Kejati sedang ketakutan,”terang Mastang.
Mastang menegaskan aksi damai ini tetap konsisten dalam mematuhi Protokol kesehatan.
“Sedari awal saya sudah meminta kepada pihak keamanan untuk mengambil sedikit badan jalan agar kita bisa berjarak, namun sayangnya hal ini tidak diindahkan,”aku Mastang.
Mastang mengatakan 3 kali pengajuan beraudiensi dengan pihak Kejati adakah langkah kongkrit dan serius.
“Saya pikir 3 kali pengajuan untuk beraudiensi dengan pihak Kejati adalah langkah kongkrit dan keseriusan kami dalam mengawal kasus ini, karena menurut penilaian kami pihak Kejati memang tidak serius dan terlalu banyak terkontaminasi politik. Terbukti dengan tidak transparansinya pihak Kejati Sulteng, SP3 kasus dugaan korupsi jembatan Palu IV yang dikeluarkan 21 April baru diumumkan ke publik pada 30 Juni 2021,”tandas Mastang.
Mastang menegaskan SP3 itu merupakan pengkhianatan terhadap keadilan, pasalnya indikasi korupsinya sangat jelas dengan pengembalian uang 50 juta oleh salah seorang mantan anggota DPRD kota Palu.
Mastang menambahkan terlepas pernyataan kasi Pengkum yang menyayangkan LS-ADI hanya konsen mengawal kasus ini saja, tentunya kita sadar bahkan kasus dugaan korupsi asrama haji saja yang kita kawal sejak awal hingga kini tidak ada kejelasan.
“Apakah harus juga LS-ADI mengawal proyek pembangunan kantor Kejati baru yang hampir selesai waktu pengerjaannya, namun hingga kini baru terpasang tiang pancang,”ujar Mastang.***