“Ditinggal Lari Suaminya, Sherly Minta Keringanan Hukuman”
Firman (deadline-news.com)-Palusulteng-Sherly Assa salah seorang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Torate Cs bersujud memohon ampun di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng Samuel, SH, usai menjalani sidang pembelaan (Pledoi), di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (19/3-2020).
Bahkan, perempuan memakai kemeja putih dan berkedurung itu, jatuh tersungkur dilantai bercucuran air mata, dan sedikit histeris meminta Jaksa melepaskan tuntutan pidana 6 tahun penjara yang begitu berat dihadapinya.
Setelah mantan suaminya, Kristian, kini menjadi buronan Daftar Pencairan Orang (DPO) dengan kasus sama Torate Cs.
“Saya mohon dibantu Pak Samuel (JPU), saya disini cuma korban mantan suami (Kristian) sebab tidak tahu apa-apa lagi,”ungkap Sherly bersujud di kaki Samuel.
Didalam persidangan, Sherly Assa, mengajukan pembelaan secara lisan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palu. Ia meminta dirinya dibebaskan dari tuntutan sebab diakui sekadar korban dari perkara korupsi Torate Cs ini.
Selain itu, Sherly meminta Majelis Hakim Ketua, Ernawati Anwar, SH, MH, untuk mempertimbangkan keputusannya nanti mengingat saat ini seorang janda ditinggal lari oleh mantan suaminya yang meninggalkan seorang anak yang masih sekolah.
“Saya meminta yang mulia Majelis Hakim (Ernawati) tolong dipertimbangkan kembali, sebab saya punya anak yang masih sekolah butuh dibiayai hingga selesai, tolong diringankan hukumannya yang mulia,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Majelis Hakim Ketua, Ernawati Anwar, memerintah panitera yang bertugas segera mencatat pembelaan secara lisan terdakwa Sherly Assa untuk dijadikan bahan pertimbangan nanti.
“Oh Ibu Sherly meminta diringankan dari tuntutan ya, berarti bukan meminta dibebaskan, pasti kita akan mempertimbangkan sebelum sidang putusan pada 2 April 2020 nanti,” tegasnya.
JPU, Samuel, menanggapi pembelaan dipersidangan itu menyampaikan tetap pada tuntutan, penuntut umum dan tidak berubah.***