Firman (deadline-news.com)-Palusulteng-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Provinsi Sulawesi Tengah membacakan surat dakwaan terhadap ke empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 2016, di SMKN 1 Dolo Barat (Dolbar), Sigi, di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (19/3-2020).
Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Ernawati Anwar,SH, MH ini, menjerat empat terdakwa yakni Ahmad Labaso, SPd, MPd selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Kabupaten Sigi, Dra. Zainab selaku pelaksana tugas kepala SMK N 1 Dolo Barat, selanjutnya terdakwa Samsudin Bakulu selaku ketua komite sekaligus pengurus pembangunan sekolah, dan Dedi Pratama, selaku konsultan pekerjaan yang ternyata ditunjuk tanpa surat keputusan yang sah.
JPU, Nurrochmad Ardhianto SH, didalam dakwaannya menyampaikan perkara ini berawal dari pertemuan terdakwa Ahmad Labaso, Zainab, Dedi Pratama, dan Samsuddin Bakulu, dimana Dedi saat itu dihubungi Ahmad Lasaso menghadap ke ruanganya, Dedi belum mengenal Zainal dan Samsudin Bakulu, namun diperkenalkan Ahmad Lasaso di ruanganya.
“Didalam pertemuan Ahmad Labaso berinisiatif mengganti Muh Faisal, ST selaku ketua Tim Pengawas, kemudian menunjuk Dedi Pratama berprofesi sebagai konsultan menggantikan Faisal, dimana Ahmad Labaso memerintahkan Zainal untuk mengganti Surat Keputusan (SK),” ungkapnya dipersidangan.
Kata dia, Ahmad Labaso pun meminta Dedi Pratama membantu Samsudin Bakulu dan Zainab membuat laporan prestasi pekerjaan mencapai 50 persen, kemudian Dedi Pratama menyetujui permintaan Ahmad Labaso.
Dia mengatakan, setelah pertemuan itu Dedi mendatangi sekolah kemudian melakukan perhitungan bobot pekerjaan dan ternyata baru sekitar 19 Persen. Hal ini disampaikan Dedi tetapi Ahmad Labaso tetap meminta laporan palsu mencapai 50 persen.
“Dedi melaporkan ke Ahmad Labaso bahwa bobot pekerjaan belum mencapai 20 persen, tapi Ahmad Labaso tetap meminta dilaporkan,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, Dedi Pratama sering mendapat pekerjaan di Disdikpora Sigi, apabila menolak memberi laporan tidak mendapat pekerjaan lagi, dan berharap ke depan mendapat pekerjaan lagi, sehingga Dedi membuat berita acara palsu mencapai 50 persen tersebut.
Dia menambahkan, kemudian Ahmad Labaso membuat lagi keputusan Disdikpora tekait penunjukan Tim Perencana 2016 dengan memalsukan surat sekolah sama dengan surat sebelumnya, tentang penunjukan tim perencana dengan tujuan mengganti ketua tim perencana 2016.
“Terdakwa Ahmad Labaso menunjuk lagi Iwan sebagai tim perencana dan pengawas bertentangan dengan teknis pembangunan SMKN 1 Dolbar 2016, yang menyatakan jabatan tim perencana memiliki keahlian teknik arsitektur, sedangkan Iwan tidak memiliki keahlian arsitektur sejak awal,” pungkasnya.***