“Besok Subuh Tiba di Palu”
Bang Doel (deadline-news.com)-Jakarta-Setalah jadi buronan berbulan-bulan, akhirnya Senin (13/3-2023), sekitar pukul 18:20 WIB di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil tangkap Yahdi Basma,SH.
Yahdi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu, setalah perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap Gubernur Longki Djanggola ketika itu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Oleh karenanya, YAHDI BASMA, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, YAHDI BASMA, S.H. didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terpidana YAHDI BASMA, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Kasi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Palu Nyoman Pury,SH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selasa (14/3-2023), membenarkan buronan terpidana Yahdi Basma telah ditangkap di Batam.
“Benar,”tulisnya singkat.
Ditanya posisi Yahdi Basma saat ini dimana dan kapan di bawa ke Palu? Jawab Nyoman posisi Yahdi saat ini dalam perjalanan dari Batam menuju Jakarta, anggota Kejari Palu sudah menunggu di Bandara Soeta.
“Kalau tidak ada halangan bsok subuh sudah di Palu????,”tulis Nyoman. (Sumber rilis Kejagung). ***