Dihadapan majelis Hakim pada sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek masjid raya Buol, di Pengadilan Negeri Palu saksi ahli Dr.Ahmad Ferry Tanjung, SH, MH menyebutkan bahwa kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pengguna anggaran (PA) bertanggungjawab secara administrasi maupun keuangan atas sebuah proyek.
Sehingga bukan hanya pajabat pembuat komitmen (PPK) yang dianggap bertanggungjawab penuh, atas dugaan korupsi proyek masjid raya Buol tahap III dengan estimasi kerugian Negara mencapai Rp,1,7 miliyar.
Jika mengacu pada pendapat saksi ahli Dr.Ahmad Ferry Tanjung,SH, MH maka mestinya Supangat sebagai pengguna anggaran (PA) pada proyek pembangunan masjid raya Buol tahap III itu ikut bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang merugikan Negara/daerah Rp,1,7 miliyar. Bahkan kalau perlu ditersangkakan karena patut diduga terlibat secara administarsi dan keuangan.
Mantan kepala Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU) Kabupaten Buol 2015-2016, Aryan Gafur menyebutkan bahwa Supangat adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buol tahun 2017.
Sehingga Supangat merupakan pengguna anggaran (PA) pada proyek pembangunan Masjid raya Buol tahap III, yang saat ini sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Palu.
“Pak Supangat PA untuk pembangunan Masjid Raya Buol Tahap 3 (2017) yang bermasalah tersebut yang saat ini sedang disidangkan di PN Palu,”tulis Aryan Gafur menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat whatsappnya Selasa (14/1-2020).
Hari ini Senin (20/1-2020), dugaan korupsi proyek Masjid Raya Buol tahap III itu kembali dijadwalkan untuk disidangkan. Dan kemungkinan ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi rumah Ibadah itu.
Ir.H.Supangat, MM menjawab konfirmasi deadline-news.com via pesan singkat di nomor handponennya 08221666330X Senin malam (13/1-2020), berkelit dan mengaku bahwa dirinya bukan pengguna anggaran (PA) pada proyek pembangunan masjid raya Buol yang kini tengah bermasalah dan berproses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Palu.
“Waalaikumsalam ww, saya sudah 3 tahun di asisten, bukan pengguna anggaran lagi,”tulis mantan Kadis pekerjaan umum periode pertama dan kedua Bupati dr.Amiruddin Rauf alias dr.Rudy di Kabupaten Buol.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan masjid raya Buol tahap III dengan astimasi kerugian Negara mencapai Rp,1,7 miliyar, Kejari Buol telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Parawansah Tokare selaku Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: B72c/P.2.17.4/Fd.2/07/2019,
Kemudian Rudin selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini sesuai Surat Nomor: B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 dan Hasim Baharullah Day Hasim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Surat Nomor: B- 72a/P.2.17.4/Fd.2/07/2019.
Terhadap ketiga tersangka itu, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***