Proyek kolam renang sejak jaman pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah Prof Aminudin Ponulele, MS digagas dan dikerjakan dengan cara full finansiring.
Namun biaya fasilitas olahraga untuk para atlet renang ternyata sangat mahal. Sehingga sampai akhir jabatan Gubernur Aminudin Ponulele tidak selesai secara utuh.
Pada jaman pemerintahan Gubernur HB Paliudju, proyek kolam renang itu dihentikan. Sebaba pihak Dinas Pekerjaan Umum waktu itu Ir.Noor Mallo seabagi kadis PU, tidak bersedia menganggarkannya lagi. Bahkan berujung pada persoalan hukum.
Adalah Johanes Tanak, SH, MH Kajati Sulteng ketika itu, mempersoalkan proyek kolam renang itu. Bahkan sempat mentersangkakan dan menahan mantan Gubernur Sulteng Aminudin Ponulele di Rutan Maesa kelas II A Palu.
Banyak yang terseret dalam kasus yang dianggap Kajati Sulteng Johanes Tanak berbau dugaan korupsi itu. Namun persangkaan Kajati Sulteng Johanes Tanak tak terbukti, proses hukum kolam renang itu hilang bak ditelan bumi. Sebab memang belum ada uang Negara yang digunakan saat itu, tapi masih memakai dana rekanan sendiri.
Pada perode kedua pemerintahan Gubernur Sulteng Drs.Longki Djanggola, M.Si proyek kolam renang itu dilanjutkan pengerjaannya.
Namun kali ini, proyek yang melekat di Dinas Pemuda dan olahraga itu, menelan anggaran daerah mencapai Rp, 19.363.930.400 (Sembilan belas Miliyar Tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah), masih jauh panggang dari api.
Lagi-lagi belum tuntas seratus persen proyek kolam renang itu. Sejak kontrak ditanda tangani antara 11 – 12 Juli 2019, hingga berakhirnya masa kontrak 16 Januari 2020 ini, progress proyek pengerjaan kolam renang itu masih dikisaran 40-50 persen.
Sekalipun ada denda sebesar 1 mil/1000 perhari dari nilai kontrak setelah perhitungan volume pekerjaan yang rampung, namun proyek kolam renang itu ibarat jatuh dilubang yang sama. Betapa tidak, proyek kolam renang itu “pernah gagal” tapi kok dilanjutkan lagi.
Adalah PT.Mandava Putra Utama yang mengerjakan proyek kolam renang itu. Namun patut diduga perusahaan itu direntalkan (dipinjam pakaikan) dengan pengusaha di Palu.
Ironisnya lagi dalam proyek itu ada TP4D dimana diantaranya ada pihak Kejaksaan Tinggi. Namun sepertinya TP4D mandul, pengawasannya lemah, sehingga proyek kolam renang yang katanya akan menjadi salah satu kebanggaan atas fasilitas olahraga di Sulteng ternyata masih jauh dari harapan pengerjaannya.
Semoga saja 50 hari atau 90 hari kedepan, proyek kolam renang yang menggunakan uang rakyat itu dapat terselesaikan dengan baik. Minimal 99,9 persen dari target 100 persen selesai dikerjakan. Dan proses pendendahannya pihak Dinas pemuda dan olahraga transparan, tidak ada kongkalikong, sehingga uang daerah itu benar-benar bermanfaat untuk pembangunan di daerah ini.
Proyek kolam renang bernilai Rp,19 miliyar lebih itu, berada di belakang kantor dan penjara Badan Narkotika Nasional (BNN) Bukit Jabal Nur dekat bekas lokasi STQ kelurahan Talise Kecamatan Mantikolore Palu. ***