Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Dari 9 orang tersangka dugaan korupsi proyek perencanaan, pengadaan lahan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan Pembangunan tahap I Gedung DPRD Morowali Utara, 1 orang diantaranya berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
“Dari 9 orang yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek perencanaan, pengadaan lahan rumah jabatan pimpinan DPRD dan pembangunan tahap I Gedung DPRD Morowali Utara (Morut) 1 orang yang berkasnya sudah lengkap/P21,” Kata kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto,S.IK menjawab deadline-news.com via chat whatsappnya Senin (20/1-2020) di Palu Sulteng.
Menurut perwira tiga melatih di pundaknya itu, adalah bagian perencanaan berinisial KL yang berkas perkaranya sudah lengkap (P21), sehingga tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Subdit III Tipikor Polda Sulteng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sulteng.
Didik mengatakan Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menetapkan 9 orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah rumah jabatan Pimpinan DPRD Morut tahun 2015, senilai Rp, 588 juta.
Kemudian biaya perencanaan pembangunan gedung DPRD Morut senilai Rp, 298 juta. Dan biaya pembangunan gedung DPRD Morut tahap I senilai Rp,14 miliyar lebih.
Ke 9 orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah, perencanaan dan pembangunan gedung DPRD tahap I itu masing-masing inisial sebagai berikut:
- TL, 2. RB, 3. KL, 4.BM, 5.AJ, 6. IT, 7. CH, 8. RT, 9. SM.
Didugaan sementara total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp,8,4 miliar, dari total anggaran Rp, 14,886 miliyar lebih.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), karena pihak penyidik Tipikor Polda Sulteng telah mengirim kembali berkas yang sudah P19, dan mudah-mudahan sudah lengkap sehingga P21 semua para tersangka itu,”ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik.***