Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wakil Wali kota Palu Sigit Purnomo Said, S.AP saat menerima para pendemo yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersatu “Gerak Bursa” di halaman kantor Wali kota Palu Senin (20/1-2020).
Dalam aksi demo kali ini, para buruh tersebut mengajukan 4 (empat) tuntutan besar dan 2 (dua) isu lokal dalam menyikapi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan oleh Pemerintah.
Ada enam (6) tuntutan para buruh tersebut yakni:
(1) keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Lapangan Kerja,
(2) Tolak kenaikan iuran BPJS kesehatan.
(3) Tolak upah per-jam.
(4) Segera bentuk tim khusus klaster ketenagakerjaan.
(5) Segera tindak tegas perusahaan pelanggar hak-hak normatif buruh secara transparan dan efisien.
(6) Segera tempatkan pegawai mediator di setiap dinas tenaga kerja di setiap kabupaten/kota.
Menurut para buruh, seharusnya RUU Cipta Lapangan Kerja ini harus dapat merampingkan dan menyederhanakan undang-undang yang tumpang tindih dan merupakan masalah sistem perundang-undangan yang ada.
Pada dasarnya, para buruh mendukung program Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja, namun proses pembuatan RUU Cipta Lapangan Kerja yang tidak mengikutsertakan serikat buruh dalam proses pembuatan dan pembahasan RUU.
“Kami juga mengusulkan agar Pemerintah segera membuat Ombnibus Law khusus ketenagakerjaan,” ujar salah seorang buruh dalam orasinya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Wawali Sigit menerima aspirasi para buruh dan menyatakan bahwa dirinya adalah bagian dari para buruh untuk menyampaikan aspirasi buruh di kota Palu hingga ke tingkat Pemerintah Pusat.***