Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Vonis bersalah terhadap mantan Gubernur Sulteng H.Bandjela Paliudju telah inkrah, setelah sebelumnya di vonis bebas pada tingkat pengadilan pertama, di Pengadilan Negeri Palu tahun lalu.
Namun Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kasasi. Dan walhasil Kasasi JPU itu diterima Kejaksaan Agung, sehingga HB.Palidju dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu dijatuhkan MA pada 17 April 2017 lalu, namun PN Palu baru menerima petikannya pada Selasa (4/7-2017)
Kejari Palu Subeno, SH, MH yang dikonfirmasi di Kantor Kejati usai rapat kerja dengan Kajati Sulteng H.Sampe Tuah,SH Selasa (22/8-2017), mengatakan eksekusi HB.Paliudju tinggal menunggu waktu. Sebenarnya beberapa waktu lalu telah dikirimi surat panggilan dan pemberitahuan eksekusi, namun tertunda karena yang bersangkutan lagi menjalani perawatan di Jakarta.
“Sebenarnya kami telah mengirim surat panggilan untuk eksekusi kepada mantan Gubernur Sulteng HB.Palidju tervonis korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sulteng selama menjabat, hanya saja yang bersangkutan lagi sakit dan menjalani proses perawatan di Jakarta. sehingga kami tunda eksekusi penahanannya,”ujar Kajari Palu Subeno.
Sementara Hartono Taula salinan putusannya belum sampai ke Kejari Palu.
“Kalau Hartono Taula belum ada salinan putusannya sampai ke kami. makanya kami belum melakukan eksekusi,”tandas Subeno.
Sebelumnya Ombudsman perwakilan Sulteng H.Sopyan Lembah,SH telah menyurat ke Kejaksaan Negeri dan Kejati Sulteng untuk mempertanyakan lambatnya proses eksekusi terpidana yang sudah inkrah seperti mantan Gubernur Sulteng HB.Paliudju, Mantan Bupati Donggala Drs.H.Habir Ponulele, MM, Hartono Taulan dan Andi Sose Parampasi.
“Kami telah menyurat ke masing-masing Kejari yang menangani terpidana korupsi, termasuk Kejati Sulteng, namun belum ada balasan surat kami itu sampai saat ini,”jelas Sopyan Lembah dengan nada tanya.***