Saiful Hengki Disomasi Terkait Muscab PPP Ditunggangi Kader Naadem

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Organisasi kemasyarakatn Garuda Peduli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) Mensomasi Saiful Hengki.

Somasi itu terkait pernyataan Saiful Hengki yang menuding Imam Kurniawan Lahay dibalik Muscab PPP Touna.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) badan pendiri Garuda Peduli Nomor 02/SK/BP-GP/II/2022 tertanggal 24 Februari, bertindak atas nama serta mewakili kepentingan hukum Imam Kurniawan Lahay.

“Saat ini menjabat sebagai ketua organisasi Garuda Peduli juga selaku anggota legislatif DPRD provinsi Sulawesi Tengah asal partai NasDem.”

Mengajukan somasi kepada Saiful Hengki terkait pernyataan dalam pemberitaan yang dimuat pada media deadline-news.com dengan judul “Saiful Hengki : Kenapa Kami Dijadikan Tumbal Politik Kader Partai Nasdem pada tanggal 24 Februari 2022.

Ungkap Koordinator Bidang Hukum Moh. Firda MB Husain, SH pada organisasi kemasyarakatan Garuda Peduli kepada biro deadline-news.com Touna melalui Whatsappnya Senin (28/2-2022).

Firda mengungkapkan, dalam teguran hukum secara tertulis yang telah dilayangkan itu memuat tujuh poin yakni, Imam kurniawan Lahay terkejut bahkan marah ketika membaca namanya tercatut dalam pemberitaan yang dimuat media deadline-news.com.

Menurutnya dalam berita tersebut, Saiful Hengki menuduh tanpa dasar bahwa muscab PPP Touna yang lalu ditunggangi oleh kader Partai NasDem.

“Sehingga secara hukum terdapat fakta, dengan sadar dan sengaja mencemarkan menyerang harkat dan martabat ketua gerakan pemuda (Garuda) peduli,”jelasnya.

Dalam poin selanjutnya kata dia, bahwa tuduhan itu jelas tanpa didasar bukti yang kongkrit, Itu merupakan pembunuhan karakter (character assassination) yang keji.

Tuduhan tanpa didasari bukti yang kuat kata dia dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana pencemaran nama baik.

“Sebagaimana ketentua 310 KUHPidana dan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik.sehingga kata koordinator Firda melanjutkan seperti yang tertuang pada somasi tertulis itu berlaku asas siapa yang menuduh kepadanya diberi beban pembuktian (probotio qui dicit negat),”tegasnya.

Selain itu kata dia, tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, ketentuan pasal 1365 KUHPerdata.

Terkait hal itu, pihaknya selain laporan pidana juga akan mengajukan gugatan perdata.

Selain itu juga, dalam poin somasi itu pihaknya mengajukan kepada Saiful Hengki agar meminta maaf secara terbuka kepada Imam Kurniawan Lahay.

“Jika dalam waktu 3 X 24 jam tidak mengindahkan teguran hukum (somasi) itu, maka pihaknya anggap sepakat persoalan ini akan dilakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata,”kata pengacara muda itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top