Bang Doel (deadline-neews.com)-Palusulteng-“Rugikan” keuangan Negara sebesar Rp, 2,889,774,514 (2,8 Miliyar), dari nilai kontra sebesar Rp,14,900,900,000, ke empat (4) tersangka dugaan korupsi proyek pergantian jembatan di ruas jalan Nasional wilayah I ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati-Sulteng) Kamis sore (3/10-2019).
Ke empat tersangka tersebut masing-masing SA (kuasa Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara di Palu Sulteng,kemudian MMA asal Makassar (Direktur Utama PT.Mitra Aiyangga Nusantara), dan NJ (Konsultan Pengawas) serta AMN (Pejabat Pembuat Komitmen-PPK).
Ke empat orang tersangka itu nampak menggunakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi berwarna jingga (Orange) digiring ke mobil Tahanan Kejaksaan, lalu dibawa ke Rutan Maesa dan seorang diantaranya adalah wanita berinisial SA dititipkan di Lapas perempuan kelas III Palu.
Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 – 22 Oktober 2019.
“Penahanan kami lakukan karena dikhawatirkan para tersangka ini melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,”tegas Aspidsus Kejati Sulteng Edward Malau, SH, MH kepada wartawan sesaat setelah memantai para tersangka dibawa ke mobil tahanan.
Menurut Edward ke empat Jembatan itu yakni jembatan Labuan, Jembatan Enu,Jembatan Kavaya dan Jembatan Torate. Berdasarkan kontrak ke empat jembatan tersebut mulai dikerjakan pada 4 April – 5 Nopember 2018. Namun pekerjaan proyek pergantian empat jembatan tersebut tidak selesai, sebab dikerjakan tidak sesuai jadwal.
PT.Mitra Aiyangga Nusantara yang beralamat di jalan KR.Bonto Tangnga II No.4 F Makassar dengan NPWP 02.660.616 0-805 000 itu, diduga melakukan rekayasa bekerjasama dengan AMN selaku PPK dan JN selaku konsultan pengawas, sehingga pekerjaan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah mencapai 28,56 persen.
“Pasal yang dikenakan kapada ke empat tersangka itu yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No.31 tahun 1999, yang telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”terang Aspidsus Edward Malau yang didampingi Asisten Intelijen Darmuki, SH, MH dan Kasi pengkum/humas Kejati Zainuddin, SH.
Kata Aspidsus Edward Pekerjaan ke empat jempatan yang sudah terbengkalai di ruas jalan nasional wilayah I Sulteng itu, sempat dilanjukan lagi oleh MMA selaku Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara. Sehingga pada tanggal 21 Desember 2018, dibuatlah rekayasa seolah-olah pekerjaan itu telah mencapai progres 28,56 persen, namun kenyataannya tidak. ***