Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tanah, pembangunan gedung DPRD dan Rumah Jabatan pimpinan DPRD Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah dengan kerugian negara kurang lebih Rp, 8,4 miliyar hampir final.
“Terkait dugaan korupsi proyek pengadaan tanah dan gedung DPRD Morut, sudah memasuki tahap P19, karena saat dilimpahkan, Kejati Sulteng mengembalikannya ke penyidik Tipikor Polda Sulteng untuk dilengkapi. Insya Allah dalam waktu dekat ini P21,”kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Dididk Supranoto, S.IK menjawab deadline-news.com Rabu sore (2/10-2019) via handpone.
Menurutnya detail Ke tiga proyek yang diduga merugikan Negara itu yakni pertama pengadaan tanah Rujab pimpinan DPRD Morut tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp,588 juta.
Kedua Perencanaan Gedung DPRD Morut Rp,298 juta lebih. Dan ketiga pembangunan Gedung DPRD tahap I sebesar Rp 14 miliar lebih, dengan dugaan sementara total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp,8,4 miliar.
Terkait dugaan korupsi ketiga proyek tersebut, mantan ketua DPRD Morut Ir.H.Syarifuddin Madjid, MSc telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Jum’at 8 Maret 2019 silam. Kemudian sebelumnya Bupati Morut Ir.Aptripel Tumimomor juga sudah pernah diperiksa. Demikian juga dengan wakil Bupati Morut Mohammad Asrar Abdul Samad juga telah diperiksa Kamis (15/2-2018), dan 25 orang saksi lainnya.
“Pokoknya ada 9 tersangka dibalik dugaan korupsi proyek pengadaan tanah dan pembangunan gedung DPRD sereta rumah jabatan Pimpinan DPRD Morut itu,”tutur AKBP Didik.
Disinggung soal proyek pengadaan tanah di Desa Korolama, Kecamatan Petasia untuk pembangunan perkantoran Pemerintah kabupaten Morut yang diduga juga merugikan Negara miliyara rupiah, Kata kabid Humas AKBP Didik masih menunggu hasil audit investigasi BPK RI.
Sementara itu salah seorang staf humas BPK perwakilan Sulteng di Palu yang dikonfirmasi membenarkan jika ada permintaan dari aparat hukum untuk audit investigasi terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tanah di Morut.
Hanya saja katanya, pihak BPK tidak bisa membeberkannya Karen itu domain aparat hukum yang menyidiknya.
“Ya ada permintaan audit investigasi dari Penyidik Tipikor Polda Sulteng terkait dugaan kerugian Negara pada proyek pengadaan tanah perkantoran pemda Morut yang sedang ditangani Polda Sulteng,”jelas staf humas tersebut dan minta namanya tidak disebutkan. ***