Residivis Curanmor di 72 Titik Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Residivis pencurian motor (Curanmor) di 72 Titik di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Polda Sulteng Sabtu (23/3-2019) di Desa Moutong Tengah Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo.

Adalah Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Iptu Velly bersama timnya memimpin penangkapan Residivis spesial Curanmor berinisial FB alias RY (21), bersama seorang rekannya bernisial FM (17).

“Penangkap 2 residivis dari 5 orang yang diduga komplotannya itu, berangkat dari laporan masyarakat ke Polda Sulteng. Dari Laporan masyarakat bernomor :LP/97/III/2019/SPKT, tanggal 22 Maret 2019 itu, ditindak lanjuti Kanit Resmob Subdit III Jatanras Polda Sulteng IPTU Velly bersama Timnya, akhirnya berhasil menangkap 2 orang laki-Laki berinisial FB dan FM itu,”demikian terungkap dalam pres realis kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK Senin (1/4-2019) di Lobi Mapolda Sulteng.

Menurutnya tersangka FB dan FM diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino dengan Nomor Polisi : DN 2609 IO, milik Ario (29), yang beralamat di Masomba Palu.

“Pencurian yang dilakukan kedua tersangka itu terjadi di Jalan Kosgoro Kecamatan Palu Selatan Kota Palu pada hari Selasa (5/2-2019) sekitar pukul 02.00 Wita (Dini hari),”jelas Dididk.

Kata Dididk tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka FB dan FM mengakui bersama komplotannya sebanyak 5 orang yaitu FB, FM, Fer, Ga dan Ical telah melakukan tindak pidana Curanmor dengan menggunakan kunci T dan atau membawa kabur motor korban yang meninggalkan kontak kunci di sepeda motornya.

“Tersangka FB alias RY yang merupakan mantan Resedivis pada kasus yang sama pada tahun 2016. FB mengulangi lagi perbuatannya (Curanmor) diberbagai tempat di Kota Palu dan Sigi sejak bulan September 2018-Maret 2019.Dalam kurun waktu 6 (enam) bulan tersebut, tersangka telah sebanyak 72 kali melakukan Curanmor di 72 TKP yang berbeda di Wilayah Kota Palu dan di Sigi sebanyak 46 TKP (Curanmor) diantaranya, tersangaka FB alias RY ini berperan sebagai Pelaku utama/pemetik dan sebanyak 26 di TKP lainnya berperan membantu ke empat tersangka lainnya,”jelas Kabid Humas yang baru menjabat kurang lebih 1 bulan itu.

Didik menambahkan tersangka FB alias RY ditangkap oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 23 Maret 2019 di Desa Moutong Tengah Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo. Sedangkan Tersangka FM alias F ditangkap pada Kamis (28/3-2019) pukul 05.00 Wita, bertempat di terminal Mamboro Kecamatan Palu Utara. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun Penjara.

Berikut 9 (Sembilan) barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 (satu) unit Suzuki Satria F 150

1 (satu) unit Honda Supra

1 (satu) unit Yamaha Fiz R

3 (tiga) unit Yamaha Jupiter

1 (satu) unit Yamaha M3

1 (satu) unit Yamaha Mio Sporty

1 (satu) unit Yamaha Mio Beat Pop

Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sulteng terus bekerja keras mengungkap dan memburu pelaku lain yang merupakan komplotan tersangka FB alias RY ini, berikut barang bukti/Sepeda Motor hasil kejahatan mereka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top