
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy pada 12 Juli 2022 mengiyakan penyitaan 10 exavator dan 80 unit dump truk milik PT.Aneka Nusantara International (ANI) oleh penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Iya, ada 10 unit ekskavator dan 80 unit dump truk disegel terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT ANI,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat kepada jurnalis media ini, Selasa (12/7/2022) malam. (Dikutip di sultengterkini.id.
PT.ANI yang berlokasi di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai ini diduga mengelola tambang secara ilegal. Sehingga dianggap merugikan keuangan/perekonomian negara.
Namun dalam perjalanannya proses hukumnya tak jelas lagi. Saat kasus ini mulai dilidik pihak Kejati Sulteng melakukan konfrensi pers.
Sehingga publik pun tahu jika Kejati Sulteng sedang menangani perkara besar yang patut diduga merugikan perekonomian negara ratusan miliyar pertahun.

Namun apa lacur, seiring pergantian Kejati Sulteng proses perkara PT.ANI itu tak terdengar lagi. Publik pun bertanya-tanya. Bahkan menjadi perbincangan di ruang-ruang publik.
Mulai dari warung-warung kopi sampai media sosial (medsos) group-group whatsApp, face book, twitter dan jejaring sosial lainnya.
Dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sulteng yang hilang tak berbekas bukan kali ini saja (PT.ANI), tapi jauh sebelumnya juga beberapa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara tak jelas ujung penyelidikannya.
Antah dihentikan penyidikannya dengan alasan tanpa bukti yang cukup ataukah sudah di 86 (istila/kode aman apa-apa) di lingkup aparat penegak hukum.
Sebut saja jaman Kajati Sampe Tuah dugaan korupsi proyek pembukaan jalan Sadaunta – Kalamanta di Kabupaten Sigi, yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah. Bahkan menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng.
Tapi belakangan BPK RI mengeluarkan surat bahwa temuan itu telah dikembalikan oleh rekanannya, sehingga temuan tersebut diputihkan atau dianggap sudah tidak ada lagi temuan.
Kemudian jaman Gerry Yasid kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik di morowali senilai Rp,30an miliyar, juga berakhir tanpa kejelasan.
Dan kasus PT.ANI dijaman Hendrik Jacob berujung tanpa kejelasan. Makanya tidak heran jika publik mempertanyakannya. Paling tidak ada penjelasan dari Kejati soal dihentikannya perkara-perkara yang dianggap merugikan keuangan negara itu.
Semoga dengan kepemimpinan duo putra Sulawesi Selatan di Kejati Sulteng itu yakni Agus Salim,SH,MH asal Luwu Raya (Palopo) dan Dr. Emilwan,SH,MH (Bone Kendari) membawa perubahan.
Artinya tidak ada lagi preseden buruk dimana penilaian negetif atas tidak jelasnya perkara-perkara dugaan korupsi di Kejati Sulteng. Paling tidak segera berikan penjelasan kepublik atas dihentikannya sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Misalnya alasannya dihentikan karena tidak cukup bukti atau biaya perkaranya lebih besar daripada kerugian negara yang diusut. ***