PT. Cor Industri Indonesia di Morowali Digugat ke Pengadilan

“Saksi Mengaku 200 Karyawan Dipecat Paksa”

Man (deadline-news.com)-Palusulteng-Perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Cor Insdustri Indonesia yang digugat karyawannya berlanjut di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palu, Senin, (16/3-2020).

Perkara nomor 5/Pdt,sus-PHI/2020/PN Palu, dipimpin Majelis Hukum Ketua Demon Sembiring, SH, MH ini beragendakan pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Kartika.

Saksi yang dihadirkan penggugat di dalam persidangan kali ini bernama Abd Rivai, merupakan mantan karyawan PT Cor Industri Indonesia di Morowali, yang memberikan keterangan terkait pemecatan sepihak perusahaan tambang nikel ini.

Karyawan yang menggugat sebanyak lima orang, yakni Ferdi Tuehi, Alfrids Efer Tomuka, Rusman, Albertan Masu, dan Chalik Aras Wadi.

Saksi Abd Rivai di persidangan mengatakan, perusahaan ini masih beroperasi hingga sekarang sebagai pabrik tambang nikel di Morowali.

Kata dia, penyebab dirinya diminta memberikan kesaksian berawal dipanggil pihak perusahaan untuk menandatangani pengunduran diri.

Namun dirinya tetap bersikukuh enggan menandatangani, sebab merasa tidak pernah ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

“Saya menolak bertandatangan pak Hakim, karena saya merasa tidak mengundurkan diri sebagai karyawan. Padahal semua perusahaan yang menyiapkan surat pengunduran diri, tetapi kami (karayawan) tidak pernah melakukan pelanggaran,”ungkapnya.

Dia menambahkan, karyawan yang dipaksa bertandatangan selain dirinya, ditaksir lebih 200 orang, dan rata-rata yang bekerja sudah tiga tahun lamanya.

“Setelah disuruh bertandatangan, baru uang ditransfer ke rekening kami masing-masing senilai Rp10 juta, dan uang itu disebut sebagai bonus, bukan pesangon,”ungkapnya lagi.

Berdasarkan dakwaan di Pengadilan, Penggugat menghukum Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka Tergugat diminta membayar pesangon dan hak-hak lainnya sebesar Rp,121 juta. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top