Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pemberlakuan pembatasan pertemuan secara massa, misalnya rapat-rapat yang dihadiri banyak orang (Massa), di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati-Sulteng), sejak Senin (16/3-2020), tidak membatasi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum, dan tetap berjalan seperti biasanya.
“Tidak mempengaruhi proses pemeriksaan bagi terduga pelanggaran hukum, baik itu pidana khusus maupun pidana umum,” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Gerry Yasid, SH, MH, melalui asisten pidana khusus (Aspidsus) menjawab deadline-news.com di press room Kejati Selasa (17/3-2020).
Menurutnya yang dibatasi hanya pertemuan yang mendatangkan banyak orang. Tapi kalau soal pemeriksaan bagi terduga tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya tetap diproses dan menghadirkan mereka yang dianggap mengetahui maupun yang terlibat langsung.
Pembatasan pertemuan yang mengundang banyak orang dan pembukaan hanya satu pintu yakni Pintu depan Kejati Sulteng, terkait pencegahan penularan virus corona (covid-19), pasca pengumuman pemerintah melalui surat edarannya.
Padahal selama ini, pintu belakang dan depan tetap dibuka bagi awak media. Tapi dengan mewabahnya virus corona di seantero duani, dimana sekitar 110 negara terpapar virus berbahaya itu, temasuk Indonesia, maka demi kebaikan bersama, pintu belakang kantor Kejati Sulteng ditutup bagi tamu umum.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin, SH, MH mengatakan karyawan kejaksaan tak wajib ngantor, sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) No.02 tahun 2020 tentang penyesuaian system kerja pegawai dalam upaya pencegahan virus corona (Covid-19) di Lingkup Kejaksaan RI itu, (dikutip di galamedianews-Babe). ***