KPU Laksanakan Putusan Bawaslu

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Gugatan Pasangan bakal calon (Pasbalon) Walikota dan wakil Walikota Palu 2020, Zainuddin Tambuala-Nursalam  (ZTN) terhadap komisi pemilihan umum (KPU) dikabulkan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palu.

foto Zainuddin Tambuala bersama Nursalam saat diterima ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid disaksikan tiga anggota komisioner lainnya yakni Iskandar Lembah, Idrus dan Nurbia, SH, MH. foto Bang Doel/deadline-news.com

 

Putusan Bawaslu itu memerintahakn komisi pemilihan umum (KPU) untuk melakukan penyesuaian ulang terhadap berkas administrasi dukungan kartu penduduk Pasbalon walikota Palu Zainuddin Tambuala – Nursalam  (ZTN) yang sempat ditolak KPU beberapa waktu lalu.

“Masih ada 13 Kelurahan yang perlu disesuaikan yakni Kelurahan Petobo, Tatura Selatan, Donggala Kodi, Nunu, Tavanjuka, Pengauwu, Duyu,  Boyowoge, Pantoloan, Layanan Indah, Tondo, Talise dan Birobuli Utara,” Kata komisioner KPU Palu Iskandar Lembah, SE menjawab konfirmasi deadline-news.com di kantornya Selasa (17/3-2020).

Bahan gugatan yang dimasukkan tim kuasa hukum Pasbalon ZTN ada 4 paoin, yakni 1. Dokumen permohonan, 2.Dokumen Scan KTP, 3. Dokumen Objek Sengketa dan 4. Dokumen bukti pemohon.

Komisioner KPU Kota Palu yang membidangi verifikasi bekas dukungan pasbalon,  Iskandar Lembah, SE mengatakan, pihak Bawaslu memerintahkan  KPU untuk melakukan penyesuaian data dukungan Pasbalon Walikota Zainuddin Tambuala – Nursalam.

“Bawaslu memerintahkan untuk melakukan penyesuaian kembali berkas dukungan Pasbalon Walikota Zainuddin Tambuala-Nursalam. Kami mengagendakan 3 hari kedepan sejak hari ini Selasa (17/3-2020), untuk melakukan penyesuaian itu. Dan memberikan kesempatan pihak Zainuddin-Nursalam untuk melakukan perbaikan sesuai petunjuk dan putusan Bawaslu,”jelas Iskandar.

Sementara itu Ketua Bawaslu kota Palu Ivan Yudharta yang dikonfirmasi via telepon genggamnya tidak diperoleh keterangannya. Handponnya tidak aktif.

Zainuddin Tambuala yang dikonfirmasi terkait dikabulkannya gugatannya oleh Bawaslu, mengaku masih sedang berlanjut.

“Masih lanjut le,”tulis Zainuddin tambuala. ***

 

“Terima kasih atas koreksi komisioner KPU Palu Bapak Iskandar Lembah, SE atas kekeliruan redaksi deadline-news.com yang menuliskan Verifikasi kembali administrasi dukungan pasangan Zainuddin Tambula-Nursalam. Padahal mestinya penyesuaian data administrasi dukungan. Mohon maaf atas kekeliruan penulisan itu. hormatku Andi Attas Abdullah Pimpinan Redaksi.”    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top