Pro Kontra Larangan Truk Kontainer Melintas Dalam Kota

BAIM (deadline-news.com)-Palusulteng-Larangan melintasnya truk kontainer di dalam Kota berdasarkan surat edaran Dinas Perhubungan Kota Palu masih menjadi prokontra dikalangan pengusaha dan sopir truk konteiner.

Seperti halnya dikemukakan Oleh Joko salah satu sopir kontainer pada rapat Dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Palu, Selasa (10/10-2017). Di ruang rapat komisi C, dia menegaskan bahwa kontainer bukan penyebab kemacetan, melainkan kebijakan Dishub yang memberi ijin mendirikan tenda di badan jalan raya kepada masyarakat yang menyelenggarakan pesta.

” Bukan truk kontainer yang menyebabkan kemacetan, namun akibat pasang tenda di jalan raya, oleh warga yang menggelar hajatan pesta perkawinan,” ujarnya.

Meski demikian Kadis Perhubungan Kota Palu Setya Susanto tetap berkomitmen agar kebijakan larangan ini tetap diterapkan dengan mengubah jamnya saja.

Disisi lain warga Kecamatan Ulujadi Idris kepada media ini menyatakan bahwa kehadiran truk kontainer di waktu-waktu tertentu sangat mengganggu pengguna kendaraan lainya. Tidak jarag truk dengan gandengan peti kemas ini menghambat percepatan dan pergerakan kendaraan.

Bukan hanya itu truk kontainer juga biasanya memarkir diaembarang tempat di sisi bahu jalan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top