Bang Doel (deadline-news.com)-Masamba-Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan atau Luwu Raya terus meningkatkan penyelidikan dugaan raibnya dana puluhan nasambah bank syariah Indonesia (BSI) cabang Masamba yang jumlah diperkirakan miliyaran rupiah.
Kapolres Lutra AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K.M melalui Kanit Reskrim Ipda Faisal menjawab deadline-news.com Sabtu (26/10-2024), via chat di whatsAppnya mengatakan pihak BSI telah dikirimi undangan untuk dimintai keterangan, namun pihak BSI belum sempat hadir.
“Untuk keterlibatan pihak BSI kami belum bisa pastikan akan adanya keterlibatan BSI krn kami sdh mengirimkan undangan kemarin namun pihak BSI blm sempat hadir, insyaallah minggu depan terkait kasus ini akan kami gelar om,dan perkembangan akan kami teruskan ke kita..oia om sy kanit baru blm sempat ketemu dan silaturahim dng kitaπππ,”tulis Faisal.
Sebelumnya Branch Manager BSI KCP Masamba, Sadly, menjawab wartawan beberapa waktu lalu mengatakan kasus tersebut masih dalam proses investigasi pihak bank.
“Pihak audit internal kantor pusat kami langsung turun besok, hari senin, jadi saat ini kami masih dalam proses investigasi internal,”aku Sadly di ruang kerjanya pada Sabtu, (28/09/2024) dikutip di detaknews.id.
Ia juga menjelaskan pihaknya telah melakukan mediasi kepada nasabah yang mengalami kerugian.
“Kami kemarin, juga sudah mendatangkan Area Manager untuk mediasi kepada nasabah yang mengalami kerugian,”ucapnya.
Pihaknya juga belum dapat memastikan total jumlah nasabah yang dirugikan
“Berdasarkan laporan kepada kami, ada 29 nasabah yang dirugikan, tapi untuk fixnya, belum dapat dipastikan,”akunya.
Raibnya dana nasabah disebuah bank adalah pelanggaran hukum. Karena raibnya dana nasabah itu patut diduga adalah prakpenggelapan yang dilakukan oknum pegawai bank secara sengaja.
Penggelapan dana simpanan nasabah bank adalah jenis kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank atau karyawan bank dengan berbagai modus operandi (cara bekerjanya), seperti memalsukan data atau identitas atau tandatangan, yang berakibat hilangnya dana simpanan nasabah pada bank baik berupa deposito, deposito berjangka maupun tabungan, karena ditarik dan/atau diambil oleh orang lain yang secara hukum bukan pemiliknya.”
Penerapan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dana simpanan nasabah dapat dilakukan berdasarkan berbagai peraturan Perundang-undangan, seperti KUHP yang mengatur tentang penggelapan, pemalsuan surat, tindak pidana perbankan khususnya pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain iti terdapat ketentuan yang bersifat alternatif yang dapat diterapkan dengan merujuk pada ketentuan KUHP serta berbagai tindak pidana khusus di luar KUHP yang digunakan sebagai ancaman pidana penjara dan denda yang diterapkan terhadap perkara penggelapan dana simpanan nasabah bank tersebut. ***