Bantaeng (Deadline News/koranpedoman.com)-Pelaku Narkoba Adalah AY (42) bersama PA (39) diciduk Satuan Narkoba Polres Bantaeng Kamis 6 Oktober 2016 pukul 21.45 wita. PA setelah Zumba rencananya akan Nyabu yang sebelumnya dijemput oleh AY. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan 1 Shachet kristal Narkoba jenis shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna U Bold Hitam.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Djafar Tontong Jumat (7/10) membenarkan hal tersebut. ” Kami membuntuti PA bersama teman laki-lakinya yang sudah kami curigai, kemudian dicegat dan dilakukan pemeriksaan berhasil menemukan barang tersebut,” ujarnya.
AY merupakan salah satu PNS DPRD Kab. Bantaeng yang diamankan kembali oleh Satuan Narkoba Polres Bantaeng sedangkan PA adalah seorang perempuan warga Jl. Dg. Tata Makassar.
Rencananya akan berpesta Narkoba namun niat tersebut tidak kesampaian karena keburu diciduk petugas Narkoba Polres Bantaeng di Pasar Baru Bantaeng.
AY baru saja menjalani hukumannya dengan kasus serupa namun tak membuatnya untuk bertobat. Kini mereka diamankan bersama barang bukti di Polres Bantaeng.
Setelah pemeriksaan urin oleh Tim Urkes yang dipimpin Brigpol Syamsul Ikhwan S. Kep. Nes disimpulkan dengan bahwa urin dan darah AY dan PA tersebut positif mengandung narkotika jenis methampethamine atau shabu shabu. (Humas Res Bantaeng).***
