Bang Doel (deadlione-news.com)-Parimosulteng – Pengadilan Negeri Kabupaten Parigi Moutong (PN Parimo), mengabulkan gugatan yang dilayangkan Hanjte Yonahes kepada Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu selaku tergugat I, Niko Rantung tergugat II dan Arifin Ahmad selaku tergugat III.
Putusan itu setelah melalui persidangan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Parimo, Rabu (23/10-2019). Dalam amar putusan Nomor 26/Pdt G.S/PN Prg yang dibacakan Hakim Tunggal Jayadi Husain, SH.MH mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Pertama, menyatakan sebagai hukum bahwa tergugat I, II dan III telah melakukan wanprestasi. Kedua menghukum para tergugat baik itu Samsurizal Tombolotutu yang notabene Bupati Parimo, Niko Rantung dan Arifin Ahmad secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang pinjaman kepada penggugat sebesar Rp 230 juta secara seketika tanpa syarat. Kemudian menghukum kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 806.000.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Hantje Yohanes, DR. Muslim Mamulai, SH.MH menegaskan bahwa jika para tergugat tidak melakukan upaya hukum keberatan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, maka selaku kuasa penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi.
” Jika tergugat tidak keberatan dengan putusan ini, maka kami akan ajukan permohonan eksekusi,”tegas Muslim Mamulai kepada wartawan Kamis (24/10-2019).
Tidak hanya itu kata Muslim, terkait gugatan perkara Nomor 25 yang di tolak majelis hakim, pihaknya selaku penggugat masih menunggu salinan putusan resmi. Untuk selanjutnya, apakah akan mengajukan keberatan atau mengajukan upaya hukum lain terhadap indikasi adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh penguasa.
” Begitu pun terhadap gugatan perkara pinjaman dana sekira Rp 4,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Parimo tahun 2017 lalu, proses perkaranya sedang dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum tergugat Samsurizal Tombolotutu, Syahrudin Ariestal Douw, SH mengungkapkan, bahwa sesungguhnya ada perkara pertama yakni perkara Nomor 25 yang menuntut kliennya Samsurizal Tombolotutu Rp 500 juta, namun gugatan ini di tolak majelis hakim.
Sementara untuk gugatan Nomor 26, kata Syahrudin, pinjaman benar diakui oleh peminjam atas nama Arifin Ahmad, sebesar Rp 230 juta. Namun hutang tersebut sudah dibayar karena terdapat temuan BPK atas pekerjaan perusahaan Tunggal Mandiri Jaya milik Hantje Yohenes sebesar Rp 247 juta.
Karena uang belum di pakai, maka Arifin Ahmad menelphon kepada penggugat agar membayar, tetapi penggugat tidak mau tahu, akhirnya Arifin Ahmad berfikir positif, bahwa karena ada pinjaman yang belum dia pakai, maka dia pakailah uang yang ada untuk membayar temuan. Akan tetapi hakim berpendapat berbeda.
” Soal keberatan masih ada waktu sampai Rabu untuk mengajukan. Saya masih menunggu perintah pak Arifin apakah akan dia ajukan atau dia legowo membayar,” ungkap Syahrudin yang dikonfirmasi via WatsApp Rabu (23/10/2019). (Dikutip di Pariwaraku.com). ***