Firman Bira (deadline-news.com)-Palusulteng- Pengadilan Negeri kelas 1A PHI/TIpikor /Palu Sulawesi Tengah menghentikan sementara pelayanan mulai Jum’at ini (23/10-2020) dan akan dibuka kembali Senin (2/11-2020).
Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus penularan Covid 19 menyusul satu pegawai Pengadilan, kembali terkonfirmasi Positif Covid 19.
Namun untuk sifatnya urgent, seperti perpanjangan penahanan, penyitaan dan pelimpahan berkas kasasi ataupun banding, tetap dilayani.
Dansatgas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Panji Prahistoriawan Prasetyo, SH, mengatakan, pegawai yang terkonfirmasi positif tersebut, telah ditangani tim satgas covid 19 provinsi Sulteng.
“Dan saat ini telah menjalani karantina di rumah sakit rujukan BPSDM jalan S.Parman Kota Palu,” kata Panji, mantan hakim pengadilan negeri Watampone ini menjawab deadline-news.com Rabu, (21/10-2020).
Dia mengatakan, temuan kasus covid-19 ini setelah pihaknya melakukan rapid test massal pada seluruh pegawai pengadilan pada senin (12/10-2020) lalu. Hasil dari rapid test tersebut 5 diantaranya reaktif.
Selanjutnya kata dia, 5 orang yang reaktif tersebut dilanjutkan pada tahap tes swab, hasilnya 1 orang terkonfirmasi positif.
Jadi awalnya kata dia, sudah ada terkonfirmasi positif Covid 19, sesuai kebijakan pimpinan dilakukanlah rapid test massal pada senin itu.
“Untuk yang terpapar Covid 19 diawal tersebut, saat ini telah keluar dari rumah sakit rujukan BPSDM Provinsi dan melakukan isolasi mandiri di kediamanya,” pungkasnya.***