Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memeriksa tiga pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng Selasa (11/4-2023) di kantor Kejati Sulteng.
Ketiga pegawai Bawaslu itu diperiksa terkait dugaan korupsi kurang lebih Rp, 56 miliyar dana hibah tahun 2020.
Mereka yang diperiksa itu masing-masing inisial AS, AW dan YL. Ketiganya diperiksa mulai dari jam 10 pagi hingga pukul 15:30 wita.

Demikian dikatakan Kajati Sulteng H.Agus Salim,SH,MH melalui Kasi Pengkum Moh.Ronald,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa (11/4-2023) via chat di whatsAppnya.

Menurutnya dalam minggu ini ada 10 orang yang akan diperiksa terkait dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng itu.

Sebelumnya telah diberitakan Bendahara pembantu dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bawaslu berinisial IZ dan YL telah diperiksa Senin (10/4-2023). ***