Penyidik Kejati Kembali Periksa Rahmuddin

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali memeriksa mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dugaan korupsi proyek jembatan Torate CS Rahmuddin Loulembah Kamis (12/3-2020).

“Pak Rahmudin Loulembah kita kembali periksa hari ini, setelah 3 kali mengkir dari panggilan untuk diperiksa dengan alasan sakit,”kata Kasi Penkum/humas Kejati Sulteng Inti Asty, SH, MH menjawab deadline-news.com di press room Kejati Sulteng Kamis siang (12/3-2020).

Usai mengikuti pemeriksaan Rahmuddin terlihat berjalan dari arah ruangan pemeriksa menuju pintu keluar dibagian belakang Kantor Kejati Sulteng.

Rahmuddin menundukkan kepala saat melewati press room dimana banyak wartawan sedang menunggu Kajati Gerry Yasid, SH, MH memberikan keterangan pers terkait hasil rapat koordinasi terhadap 4 Balai yang berkedudukan di Palu.

Ke empat Balai itu yakni Kepala Balai pelaksana jalan nasional wilayah XIV Sulteng, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III yang membawahi Sulteng dan Sulbar. Kemudian Kepala Balai Permukiman PUPR Cipta Karya dan Kepala Balai pelaksana Pemilihan jasa Konstruksi wilayah Sulteng.

Rahmuddin telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek jembatan Torate CS. Sementara tersangka Kristian, suami Sherly Assa terduga pelaku utama dugaan korupsi proyek jembatan Torate Cs ternyata telah melarikan diri dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Rahmuddin Loulembah yang dikonfirmasi via pesan singkat di nomor handponenya 0812459397XX tidak memberikan respon. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top