“Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Terkesan Tak Adil”
Man (deadline-news.com)-Palusulteng- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel,SH menuntut 4 orang terdakwa dugaan korupsi proyek jembatan Torate CS, bervariasi.
Dalam amar tuntutannya JPU Samuel membacakan satu-persatu hukuman yang akan diberikan bagi ke 4 terdakwa dugaan korupsi proyek jembatan Torate CS itu.
JPU Samuel memulai tuntutannya dari Alirman Made Nubi, kemudian ke Muhammad Masnur Asry, lalu ke Sherly Assa, dan terakhir Ngo Jony.
Samuel mengatakan, didalam penuntutannya terdakwa pertama, Alirman Made Nubi, dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara, dan denda Rp,50 juta subsidar 3 bulan penjara.
“Terdakwa Alirman ikut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp,200 juta, dan apabila tidak diganti maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa,”Kata Samuel dalam di persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Palu Kamis (12/3-2020).
Samuel menambahkan, terdakwa ke dua, Muhammad Masnur Asry, dituntut hukuman pidana penjara 1,6 tahun, dengan denda Rp,50 juta subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp,227 juta. Jika tidak mengganti, maka harta bendanya ikut disita Jaksa.
“Terdakwa Masnur ini melakukan pengembalian kerugian negara, sehingga penuntutannya lebih rendah,”terangnya.
Selanjutnya, kata dia lagi, terdakwa ke tiga, Sherly Assa, dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp,50 juta subsidair 3 bulan.
“Terdakwa Sherly Assa ikut dituntut melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih, bila tidak dikembalikan maka harta bendanya disita Jaksa,”ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa ke empat, Ngo Jony, dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, membayar denda Rp,50 juta subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp,100 juta.
Sidang tuntutan terhadap keempat terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Torate Cs ini Majelis Hakim Tipikor Palu dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar SH MH.
Angga, SH pengacara Sherly Assa, menilai JPU terkesan membedakan tuntutan ke dua kontraktor antara Muhammad Masnur Asry yang hanya dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sherly Assa dituntut pidana 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp, 1 miliyar.
“Yang jelas penuntutan ini sama sekali tidak adil, karena Ibu Sherly Assa dihukum berat sedangkan Masnur Asry Cuma dituntut ringan 1 tahun 6 bulan penjara saja,” tandas kuasa hukum Sherly Assa, Angga SH, kepada media ini. ***