Penyiaran di Sulteng Masih Dominan Kepentingan Profit

Wakil Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar
Wakil Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar

PALU – Kondisi penyiaran tahun 2014 di Sulawesi Tengah masih sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini ditandai dengan penggunaan penyiaran masih didominasi untuk kepentingan ekonomi. Meski demikian, peran masyarakat terhadap maraknya penyiaran sudah menguat dengan ditandai banyaknya laporan yang masuk ke KPID Sulawesi Tengah soal tayangan-tayangan maupun siaran pada radio yang ada.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar, kepada sejumlah wartawan, saat jumpa pers akhir tahun, di Kantor KPID Sulteng, Rabu (31/12) siang.

“Dalam Undang-undang Penyiaran disebutkan fungsi penyiaran adalah sebagai sarana informasi yang layak dan benar, fungsi hiburan yang sehat, fungsi pendidikan, sarana kebudayaan, dan terakhir sebagai sarana ekonomi,” kata Indra.

Menurut Indra, penyiaran saat ini belum menciptakan hal-hal yang besar, penyiaran didominasi oleh kepentingan industri dan kepentingan profit. Munculnya masalah itu, dipengaruhi oleh banyak hal, seperti kondisi politik, cross-ownership, monopoli-oligopoli kepemilikan, rating dan share, dan berorientasi profit.

“Kita ketahui bersama, bagaimana Lembaga Penyiaran menjadi sarana pertarungan politik. Terkait dengan monopoli kepemilikan ini, Kominfo dan KPI menjadi bagian tergugat yang diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Sedangkan berorientasi profit ini seharusnya menjadi tujuan terakhir, bukan tujuan utama Lembaga Penyiaran. Fakta yang ada justru, profit yang menjadi tujuan utama” ujar Indra.

Tahun ini, menurut Indra , adalah menguatnya peran serta publik dalam pengawasan penyiaran. Kritisnya publik ini, karena banyaknya masukan aduan, protes ke KPI dan KPID tentang penyiaran. “Masukan dari publik ini adalah modal sosial kami dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

Soal pelangggaran penyiaran yang dipantau oleh KPID Sulteng, Indra yang juga membidangi Pengawasan dan Isi Siaran,mengungkapkan, secara garis besar, dugaan pelanggaran yang terekam oleh tim pemantau dan analisis isi siaran, belumlah masuk dalam kategoti pelanggaran berat. Secara berkala, dugaan pelanggaran-pelanggaran itu berkurang.

‘’Kami berterima kasih kepada sjumlah lembaga penyiaran yang masih patuh dan koperatif sehingga temuan-temuan dugaan pelanggaran itu secara bertahapdapat dikurangi,’’ tukas Indra sembari menyebutkan banyaknya temua dugaan pelanggaran oleh lembaga penyiaran hanyalah berkisar pada penggolongan isi siaran serta iklan yang di droping dari luar.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar, juga meyampaikan rencana kerja KPID Sulteng tahun 2015, yakni terus mpengembangan Literasi Media, terutama terhadap anak-anak sekolah, Forum Masyarakat Peduli Penyiaran, Standar Kompetensi Profesi Penyiaran, Pendidikan dan Pelatihan P3SPS, Penguatan Kelembagaan KPID Sulawesi Tengah.(Sumber: KabarSELEBES.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top