Pengadilan Mesir Batalkan Hamas sebagai Organisasi Teroris

KAIRO (koranpedoman)–Sebuah pengadilan banding di Mesir pada Sabtu (6/6/2015) membatalkan penetapan kelompok Hamas Palestina sebagai organisasi teroris. Semula otoritas Mesir memasukkan Hamas dalam daftar kelompok teroris menyusul penetapan Ikhwanul Muslimin Mesir sebagai kelompok teroris.

Putusan pengadilan itu diungkap pejabat pengadilan kepada Reuters. Hamas disebut-sebut sebagai cabang dari Ikhwanul Muslimin Mesir, kelompok yang ditekan militer Mesir sejak salah satu pemimpinnya, Mohamed Morsi, digulingkan dari jabatannya sebagai Presiden Mesir pada tahun 2013.

Kairo sendiri telah bertahun-tahun memainkan peran sentral dalam mengupayakan gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Terakhir, Mesir memfasilitasi kesepakatan gencatan senjata antara Hamas dan Israel untuk mengkhiri perang 50 hari di Gaza pada Agustus 2014 yang menewaskan ribuan warga Palestina.

Para pengacara yang pertama kali mengangkat kasus ini kepada Reuters mengatakan bahwa mereka akan meminta tempat pada Kementerian Luar Negeri Mesir agar Hamas tetap dimasukkan dalam daftar organisasi teroris, berdasarkan keputusan pengadilan sebelumnya.

”Putusan (pengadilan) ini tidak kembali ke nol. Saya punya dua putusan, menempatkan Ikhwanul (Muslimin) dan (Brigade) Izzuddin al-Qassam dalam daftar organisasi teroris,” kata salah satu pengacara, Ashraf Farahat.

Al-Qassam adalah sayap militer Hamas yang sudah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Mesir pada bulan Januari lalu.

Hamas telah menolak keputusan pengadilan yang menetapkan kelompok itu sebagai organisasi teroris. Sedangkan Ikhwanul Muslimin komitmen ingin beraktivitas secara damai dan menolak membuat jaringan dengan kelompok pelaku kekerasan.(sumber : Okezone)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top