Penahanan Aminuddin Ditangguhkan

Doel (koranpedoman)-Palu-Sulteng-Setelah menjalani proses penyidikan dari pukul 9:00-12:30 wita, akhirnya Drs.Aminuddin Ponulele, MS digiring ke rumah tahanan negara (Rutan) Maesa Palu Kamis (4/6-2015), dengan menggunakan mobil Kijang warna grand bernomor polisi DN 333 VA milik pihak Kejaksaan Tinggi.
Aminuddi menggunakan kemeja warna kecoklat-coklatan, kopia hitam dan celana hitam. Ia didampingi oleh tim pengacara dan penasehat hukumnya Hartawan Supu, SH. Namun setelah menjalani penahanan penjara selama 6 jam, Aminuddin di bebaskan bersyarat (tahanan Kota). Demikian informasi yang dihimpun koranpedoman.com dari dalam rutan Maesa Palu tadi malam (4/6-2015).
Dan memang sebelumnya tim kuasa hukum Aminuddin Hartawan Supu, SH menegaskan akan mengupayakan kliennya jadi tahanan kota atau ditangguhkan penahanannya. Hartawan Supu merupakan anggota kantor pengacara dan penassehan hukum Law Firm Dr.Idham Khalik, SH, MH. Idham Khalik sendiri tidak dapat beracara karena seorang pegawai negeri sipil (Dosen) di Fakultas Hukum Untad. Dan Idham Khalik terlihat di Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 16:30 wita di salah satu ruangan Jaksa di Kantor Kejati Sulteng. “Kami akan berupaya untuk memohon ke Kejati Sulteng khususnya ke penyidiknya agar klien kami ditangguhkan penahanannya,”ujar Hartawan Supu, SH menjawab wartawan di kantor Kejati sekembalinya dari Rutan mengantar Kliennya Aminuddin Ponulele.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top