“Penyidik Tidak Dapat Menemukan unsur-unsur Pidananya”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Hasil gelar perkara penyidik Tipidter Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran hukum pertambangan emas tanpa izin (PETI) Sungai Tabong Buol Sulawesi Tengah ternya tidak ditemukan dua alat bukti.
Sehingga tidak dilanjutkan kepenyidikan. Kendati demikian hasil operasi di PETI Sungai, pihak Tipidter Polda Sulteng telah melakukan penangkapan 10 Exavator.
“Kemarin pak di gelar perkara. Namun tidak di lanjutkan ke tahap penyidikan pak.
Kami mencari alat bukti yang sah saksi ahli dll,Tapi unsur pidana yang kami duga belum terpenuhi Unsur – unsur pidana pak,”kata Kasubdit Tipidter Polda Sulteng AKBP.Imam Wijayanto, SIK menjawab deadline-news.com melalui Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari.
Sebelumnya telah diberitakan sebanyak 12 orang sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan PETI di Sungai Tabong.
Mereka yang telah diperiksa itu adalah inisial, MU,Mi, Si, Kn, MH, Ar, LM, IR, OT, HA dan Ahli.
“Yang di riksa ada 12 orang termasuk ahli,”ujarnya.
Pada pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
(Baca : UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan).
Saat ini ada 14 excavator dari PETI Sungai Tabong ditahan Polisi. 4 unit di Polres Buol dan 10 unit di Polda Sulteng.
Dari 14 Excavator yang diamankan Polisi itu, dengan inisial pemiliknya masiang-masing, inisial S memiliki 9 unit, DM 4 unit, LC 4 unit, HR alias E 1 unit, HJS 6 unit, AR 1 unit dan AB 3 unit.
Pantauan deadline-news.com di Mapolda Sulteng tepatnya di depan gedung rusun Ditreskrimsus terdapat 10 unit excavator terparkir yang merupakan hasil operasi di PETI Sungai Tabong beberapa waktu lalu. ***