Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda kota Palu, Goenawan, S.STP membenarkan adanya pemberlakuan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus Covid-19 di kota Palu.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah kota Palu tertanggal 22 Mei 2020 nomor 443.2/0928/Dinkes/2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).
“Ada beberapa syarat perjalanan orang pada lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat umum,” katanya saat Press Conference update data Covid-19 kota Palu pada Sabtu (30/5-2020) di Baruga lapangan Vatulemo.
Adapun syarat-syarat yang dimaksud yaitu menunjukan Surat Tugas yang ditandatangani oleh atasan minimal pejabat eselon II, menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR dan test rapid dan atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas.
Selain itu, menunjukan Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai 6.000 yang diketahui lurah/kades setempat apabila orang tidak mewakili lembaga, menunjukan identitas diri (KTP), dan melaporkan rencana perjalanan baik alamat, maksud/tujuan, dan waktu.
“Pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan Pemerintah, TNI, dan Polri serta penjagaan dan pemeriksaan di setiap Posko Lintas batas/terminal/pelabuhan, dan Bandara Udara,” lanjutnya.
Setiap kegiatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran ini, katanya wajib dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan dan Protokol Transportasi.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kabag Goenawan juga menyatakan apabila ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi call center Dinas Kesehatan kota Palu 08114035119 atau WhatsApp Posko Induk Satgas 082296024322.***