Pemkab Donggala “Caplok” Wilayah Pasangkayu

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar – Bupati Pasangkayu dulu Mamuju Utara (Matra) Ir.H.Agus Ambo Djiwa, MP menjawab deadline-news.com di Rumah Jabatannya Senin sore (17/7-2017), menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala “mencaplok” wilayah Kabupaten Pasangkayu di Kecamatan Rio Vakava.
Luas wilayah yang dicaplok itu sekitar 3000 hektar area berada.

Menurutnya tidak tanggung-tanggung ada 3 desa di wilayah tapal batas lama yang dimasukkan ke wilayah Kecamatan Rio Vakava Kabupaten Donggala. Padahal secara patok pembatas yang ditanam TNI waktu itu, sudah jelas tapal batasnya.

“Saya melihat ini sebagai bentuk pelanggaran tapal batas yang dilakukan oleh Pemda Donggala. Seharusnya menunggu putusan pemerintah pusat, jangan main caplok. Bayangkan ada 3000 hektar lahan Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu yang diambil mereka,”tegas Agus.
Kata Bupati Agus secara administrasi pencaplokan sebagian wilayahnya itu, akan berdampak pada dana alokasi umum (DAU) APBN. Sebab luas wilayah juga mempengaruhi.
“Kan sudah jelas patok tapal batasnya, kok digeser lagi. Hal ini kami sudah laporkan ke Kementerian yang berwewenang,”jelas Bupati dua periode itu.

Kepala Biro Organisasi dan Penataan Wilayah Pemprov Sulteng Dr.Fahruddin Yambas, M.Si yang dikonfirmasi via handpone mengatakan soal tapal batas Kabupaten Donggala Sulteng dengan Kabupaten Pasangkayu Sulbar sudah diserahkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikannya.

“Ke dua Gubernur yakni Sulteng dan Sulbar sudah sepakat bahwa penyelesaian tapal batas diserahkan ke Pusat,”ujar Fahruddin Yambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top