“Tiga Tersangka dari Daerah Berbeda”
Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar- Pembobol kantor dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu akhirnya terungkap Selasa (29/10-2019).
Ada tiga orang tersangka yang diduga pelaku pembobolan kantor Dinas PUPR yang dikepalai Budiyansah, ST itu. Ke tiganya dari daerah yang berbeda, yakni 1. Inisial AT (62 th), merupakan warga Desa Rampoang Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara Prov.Sulsel, dan bersatus status crime Residivis.
Kemudian 2. inisial A (41) warga kota Palu yang beralamat di jalan Anoa Kota Palu, dengan status crime Residivis. Dan ke 3. inisial M (47) warga Desa Meli Kecamatan Balaesang kabupaten Donggala provinsi Sulawewsi Tengah.Namun juga diketahui beralamat tempat tinggal di jalan Anoa Kota Palu.
Pengungkapan pembobol kantor Dinas PUPR Pasangkayu itu, setelah penyelidikan selama kurang lebih 3 minggu oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat.
Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pengrusakan itu terjadi di kantor Dinas PUPR Pasangkayu 2 Oktober 2019 lalu. Para pelaku ini ditangkap pada hari Selasa (29/10-2019) di Desa Kaliburu Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala.
Saat itu Team gabungan Unit Jatanras Polres Mamuju Utara bersama Resmob Polres Donggala dan Resmob Polres Palu melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian menemukan pelaku sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil, kemudian Team langsung memberhentikan dan menemukan para pelaku berada di dalam mobil.
Pada saat dilakukan pengeledahan oleh Tim Jatanras, pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang petugas, saat membuka pintu. Bahkan para tersangka ini sempat mencabut sebilah badik dari sarungnya sehingga Team langsung melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, pelakupun langsung ciut dan berhasil diamankan.
Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid, S. Sos yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Firman Sanusi, SH dan Ps.Kanit Pidum Bripka Dominggus dalam Press Release di Baruga Panaluang Polres Mamuju Utara Jum’at (1/11-2019), mengatakan bahwa Pelaku Curat dan pengrusakan yang terjadi di Kantor Dinas PUPR Pasangkayu Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Pasangkayu itu telah ditangkap dan diamankan.
“Ketiganya diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/87/X/2019/SPKT/Res Matra, Tanggal 02 Oktober 2019,”jelas Waka Polres Matra itu.
Dari tangan pelaku kata Waka, Polisi Menyita Barang Bukti Berupa:
1 Buah Linggis.
1 Buah Obeng Plat.
1 Lembar Skraf Warna Abu-abu Tengkorak.
Adapun barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para pelaku pada saat melakukan Pencurian di kantor dinas PU Kab.Pasangkayu.
“Terhadap A Kami Sidik di Polres Mamuju Utara sedangkan AT dan M disidik di Polres Donggala, karena diduga ada 3 Tkpnya disana. Pelaku A akan disangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,” tutupnya.(dikutip di beritadaera.com).
Disinggung soal barang yang hilang, kasat Reskrim Polres Matr Rujito menjelaskan bahwa hanya CCTV yang dibawa oleh para pembobol kantor Dinas PUPR Pasangkayu itu.
“Maaf pak hanya CCTV yang hilang,”tulis kasat Reskrim Polres Matra Rujito via chat whatsappnya Jum’at malam (1/11-2019). ***