Pembangunan Hotel di Samratulangi “Langgar” Amdal Lalin

Bang Doel (deadline-news.com)-Proyek Pembangunan Hotel di jalan Samratulangi yang tembus di jalan Cik Ditiro Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah diduga melanggar analisis dampak lingkungan lalulintas (AMDAL Lalin).

Pasalnya rencana pembangunan hotel yang terletak di tiga sisi jalan yakni jalan Samratulangi, Cik Ditiro dan Ahmad Yani itu, diduga belum mengantongi izin, baik dari Dinas Tataruang Kota Palu, TDUP dari Dinas Pariwisata yang saat ini disatukan di Dinas Perizinan terpadu kota Palu.

Parahnya lagi, jalan Samratungi diduga kawasan yang dilarang untuk pembangunan hotel.

Kepala Dinas Tataruang Kota Palu Gunawan yang dikonfirmasi via pesan singkat di menjawab jalan Samratulangi fungsi utama perkantoran. Fungsi lainnya fungsi pendukung kawasan tapi bersyarat dan terbatas.

Sedangkan dari arah jalan Cik Ditiro diperbolehkan sesuai fungsi kawasan yang orientasi bangunan.

Kepala Badan Perizinan terpadu kota Palu Ajenkris Fattayunus yang dikonfirmasi menjawab singkat bahwa rencana pembangunan hotel di jalan Cik Ditiro sudah mengajukan permohonan izin, namun masih ada gambar yang belum lengkap.

Salah seorang pejabat di Direktorat Lalulintas Polda Sulteng AKBP Mat Paransa mengaku pihaknya belum mengetahui apakah sudah ada permohonan AMDAL Lalin oleh pihak yang hendak mau membangun hotel yang menggunakan sisi jalan Samsatulangi dan Cik Ditiro.

Sementara itu pemilik lahan yang merencanakan proyek pembangunan hotel di jalan Samratulangi – Cik Ditiro yang bersebelahan kantor Gubernur Sulteng, H.Syahfruddin yang notabene pemilik hotel S Y A Regency yang dikonfirmasi via whatsappnya tidak memberikan jawaban, tapi terlihat pertanyaan sudah dibaca, karena ada contrengan warnah biru pertanda pesan sudah dibuka dan dibaca.

“Aswb tabe pk Haji mohon konfirmasinya terkait rencana pembangunan hotel di jalan Samratulagi yg tembus di Cik Ditiro dan Ahmad Yani. Apakah sdh memiliki AMDAL LALULINTAS, TDUP dan AMDAL? HORMATKU ANDI ATTAS ABDULLAH pimp.deadline-news.com? ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top