Stefi (deadline-news.com)-Palu- Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri meminta PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) turut bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran aturan pertambangan yang dilakukan oleh PT QMB New Energy Materials.
“Sebagai pengelola kawasan, IMIP tidak boleh lepas tangan. Mereka wajib turut bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh tenant,” ujarnya kepada awak media, Kamis (28/8/2025).
Menurut Safri, IMIP tidak bisa berlindung di balik status sebagai penyedia kawasan. Sebab, IMIP berperan aktif dalam pengaturan dan pengendalian kawasan industri secara keseluruhan.
“Dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan kawasan industri dilakukan secara kolektif, bukan per tenant. Artinya, IMIP sebagai pemegang izin kawasan ikut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari keseluruhan kegiatan di kawasan itu,” bebernya.
Safri menegaskan pengelolaan kawasan industri tidak hanya soal investasi dan produksi, tetapi juga terkait kewajiban untuk menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.
“Kasus PT QMB ini hanya fenomena gunung es. Laporan Tim Pengawas KLH bagian kecil dari persoalan mendasar yang jauh lebih besar dan tersembunyi,” tegasnya.
Safri menilai persoalan kejahatan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak akan pernah benar-benar selesai jika masih ada kongkalikong antara korporasi, pemerintah dan penegak hukum.
“Jangan harap kejahatan lingkungan akan usai ketika masih ada praktik main mata antara korporasi dengan pemerintah. Hasil pengawasan hanya jadi laporan di atas kertas,” imbuhnya.
Legislator PKB ini mendesak agar hasil pengawasan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup menjadi dasar untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT QMB dan IMIP.
“Laporan itu harus jadi alat koreksi, bukan alat transaksi untuk menekan perusahaan demi mendapatkan kompensasi tertentu,” desaknya.
Safri juga mengingatkan agar hasil laporan Tim Pengawas KLH tidak dijadikan bahan negosiasi bagi PT QMB untuk lolos dari sanksi. Hal tersebut bakal memicu lahirnya pelanggaran-pelanggaran baru.
“Ketika pelanggar bisa bernegosiasi agar lolos dari sanksi, maka pelanggaran akan terus terjadi dan bisa saja perusahaan lain ikut-ikutan karena tahu bisa “damai” di belakang,” imbuhnya.
Mantan aktivis PMII ini menyindir pemerintah pusat yang terlalu fokus pada penerimaan negara, namun mengabaikan penderitaan rakyat yang hidup di sekitar tambang.
“Sungguh tidak adil ketika negara menikmati pemasukan, sementara rakyat hidup dalam penderitaan akibat kerusakan lingkungan, konflik lahan dan kemiskinan struktural,” pungkasnya. ***














