OMBUDSMAN : Maladministrasi Kasus PETI di Sungai Tabong

 

Foto empat unit exavator yang disita Polres Buol di Sungai Tabong. Foto dok Mahdi Rumi/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin
(PETI) di Sungai Tabong hingga hari ini belum mengungkap siapa tersangka.

Kasus ini masih dalam lidik pihak Polres Buol dan Polda Sulteng. Mengurai kejahatan atas sumber daya alam (SDA) mineral itu memang bakalan rumit karena sejak awal banyak pihak diduga terlibat termasuk masyarakat.

“Ini adalah kejahatan berjamaah,”kata kepala perwakilan Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah,SH dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com Senin pagi (15/8-2022).

Menurutnya dari sisi Maladministrasi, bisa kita lihat bahwa si pengusaha adalah pelaku tak mempunyai ijin, maka wajar bila usahanya disebut dengan PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin).

Kata mantan dosen Fakultas hukum Untad ini, sama dengan banyak pengusaha pelaku PETI di Sulteng di banyak tempat lain yang pada intinya mereka berusaha tanpa penuh takut baik terhadap aparat, pemerintah desa, kecamatan bahkan pemerintah Kabupaten dan Provinsipun.

“Apalagi terhadap Tuhan,”tegas Sofyan.

Semua sudah diatur dan ada skenario berupa modus yang melibatkan banyak pihak. Ada 14 kendaraan excavator disita, 10 di POLDA dan 4 di POLRES Buol.

“Bagaimana kendaraan berat tersebut bisa sampai di lokasi Sungai Tabong? Tentu lazimnya harus ada pengawalan petugas lalu lintas,”ujar Sofyan.

Sofyan mengatakan karena ini PETI maka petugas kepolisian itu kita sebut saja sebagai oknum. Tak resmi. Lalu bagaimana dengan Pemerintah desa sekitar?

“Apakah mereka tidak tahu kalau ada orang luar masuk ke desa mereka dengan alat berat dalam jumlah yang banyak? Ini operasi senyap bung!. Tidak mungkin mereka begitu saja menjadi pendiam,”terang Sofyan.

Sofyan menegaskan, ya, semua mendadak serentak menjadi pendiam. Alhamdulillah ada Wabup Buol yang berteriak menyadarkan sikap diam tersebut, walaupun kemudian juga ikut diam.

Beliau menyadarkan, bahwa ada pencurian besar- besaran kekayaan mineral sedang dilakukan.

Semua lalai mengawasi, ada yang tidak menjalankan kewajibannya, ada yang menjalankan kewenangan tidak sesuai dengan tujuan diberikannya kewenangan itu dan banyak yang lakukan tindak melawan hukum!.

“Itu maladministrasi, kejahatan di bidang administrasi yang membuka jalan kejahatan lingkungan, pencurian Sumberdaya Mineral, kejahatan ekonomi hingga pelanggaran HAM,”tanda Sofyan.

Kata Sofyan, bagi ombudsman, sejak tahun lalu sudah menggagas sebuah Pengawasan Bersama SDA, atau Joint Monitoring SDA dimana Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Lembaga Negara seperti Ombudsman, Kepolisian atau Dinas Lingkungan Hidup.

“Akan tetapi banyak pihak dilibatkan seperti Gakum, Ngo-CSO, kejaksaan, Akademisi, pemerhati lingkungan, dan masyarakat serta stakeholders lainnya,”jelas Sofyan.

Akan tetapi sebut Sofyan konsep ini mentah kembali di IRWASDA Polda Sulteng yang menjadi leading sector.

“Entah apa masalahnya joint monitoring ini belum bisa keluar pengaturannya,”tutur Sofyan.

Sofyan menjelaskan belajar dari pengalaman penanganan kasus – kasus PETI di Sulteng kita tak bisa bekerja sendiri.

“Kejahatan white colar crime seperti PETI ini adalah kejahatan korporasi yang melibatkan orang z orang penting dan perlu dihadapkan dengan pendekatan scientific investigation. Bukan cara – cara tradisional,”tanda Sofyan.

Sofyan menegaskan, bahwa Ombudsman berharap konsep ini bisa dimulai segera sebelum kerusakan lingkungan dan perampokan sumber mineral kita semakin marak dan tak terkendali yang bisa merampas kemerdekaan masyarakat kecil. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top