Basir (deadline-news.com)-Banggaisultim- Miliki 556 butir pil Trihexyphenidyl (THD) dan Dextron seorang warga kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah ditangkap Polisi Minggu (3/6-20 8) sekira pukul 23.00 wita.
Adalah jajaran Satnarkoba Polres Banggai yang menangkap GSM alias UP (20) warga Kelurahan Baru itu.
Penangkapan terhadap GSM alias UP itu dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Banggai setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku selama ini mengedarkan obat THD kepada para remaja di sekitaran kompleks Kampung Baru.
Usai memperoleh informasi itu jajaran Satnarkoba Polres Banggai dan Bhabinkamtibmas lalu melakukan penyelidikan dan benar saja ternyata GSM melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi.
Saat ditangkap di kamar kosnya Polisi menemukan obat THD sebanyak lima ratusan butir. Sampai berita ini naik tayang GSM dan babuknya telah digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan.
“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial GSM atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi dengan barang bukti 556 obat THD,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Dewa Nyoman Sujendra menjawab deadline-news.com, Selasa (5/6-2018) via chat WhatsApp.
Atas perbuatannya itu, GSM bakal dijerat dengan pasal 196 subsidair pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Ancaman pada pasal itu berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar. ***