Ketua Dekot : Pemkot Harus Segera Kembalikan Temuan BPK

“Sisa Temuan BPK RI yang belum dikembalikan Pemkot Palu sebesar Rp.1.795.776.343,79”

foto suasana sidang di DPRD Kota Palu. foto dok deadline-news.com
foto ekspresi ketua Dekot Palu Drs.H.Ishak Cae, M.Si saat diwawancara di ruang kerjanya Selasa (5/6-2018). foto Bang Doel/deadline-news.com
foto suasana rapat paripurna di DPRD Kota Palu. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ketua DPRD Kota (Dekot) Palu Drs.H.Ishak Cae, M.Si meminta pemerintah Kota Palu (Pemkot) segera mengembalikan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu. Penegasan itu disampaikan Ishak Cae menjawab deadline-news.com di ruang kerjanya Selasa sore (5/6-2018), sekitar pukul 15:13 wita.

Menurutnya jika pemkot melalui dinas terkait, tidak segera mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan yang masih tersisa sebesar Rp. Rp.1.795.776.343,79, dari total temuan sebesar Rp.3.809.477.601,58, dan telah dikembalikan sebesar Rp.2.013.701.257.79, maka akan dapat menimbulkan perdebatan, bahkan anggota DPRD dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengeluarkan rekomendasi atas temuan tersebut pada masa sidang mendatang.

“Sebaiknya Pemkot melalui dinas terkait segera mengembalikan temuan BPK RI itu, biar tidak menjadi pembahasan yang alot di DPRD Kota pada masa sidang mendatang,”ujar politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu Kepala Dinas Keuangan Pemkot Palu Dra.Hj.Irmawati Alkaf, M.Si menjawab deadline-news.com usai menemui ketua Dekot Palu Selasa sore (5/6-2018), menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya mau membayar temuan BPK itu. Tapi ada juga aturan kementerian PU mengenai volume pekerjaan yang dianggap kurang oleh BPK.

“Karena menurut aturan ke Menterian pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) sudah sesuai volume yang dianggap BPK kurang. Susah juga ini kalau begini, karena ada perbedaan penafsiran. Disisi lain rekanan sudah betul sesuai aturan kementerian PUPR. Sedangkan BPK menganggapnya keliru,”jelas Srikandy Birokrasi itu.

Data yang diperoleh dari BPK RI Perwakilan Sulteng, walau Kota Palu mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP), tapi ternyata masih ada temuan seperti telah dituliskan diatas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top