Mestinya Bupati Poso “Tersangka” 

Andi Attas Abdullah
Andi Attas Abdullah

Pemeriksaan Bupati Poso Drs.Piet Ingkiriwang sepertinya penyidik Direskrimsus Polda Sulteng main petak upet. Bahkan terkesan disembunyikan dari awak media. Dari rencana awal pemeriksaan hari Jumat dua minggu lalu batal dilakukan pihak penyidik Direskrimsus Polda Sulteng dengan alasan masih dilakukan pemanggilan. Tapi patut diduga batalnya pemeriksaan Bupati Poso dua periode Piet Ingkiriwang pada hari Jumat itu, karena banyak wartawan yang mengetahuinya.

Makanya ditunda lagi hari Selasa (13/1-2015). Namun pada kenyataannya, penyidikan Bupati Poso terkait tukar guling Dermaga malah lebih cepat satu hari dari jadwal sebelumnya dengan alasan Bupati Poso Piet Ingkiriwang sangat sibuk. Ada apa sebenarnya sehingga pemeriksaan Bupati Poso sebagai saksi sepertinya penyidik Direskrimsus Polda Sulteng terkesan tertutup? Apakah karena Bupati Poso Piet Ingkiriwang mantan anggota Polri, sehingga harus disembunyikan dari awak media pemeriksaannya.

Dan mestinya Bupati Poso Piet Ingkiriwang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum yang lainnya. Sebab Dermaga Tentena Lama di Danau Poso yang terletaak di jalan Yos Sudarso depan Hotel Panorama Indah Tentena diduga dalam penguasaan secara pribadi Piet Ingkiriwang. Setelah ditukar guling dengan lokasi Dermaga Baru Danau Poso yang berlokasi di Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba yang terjadi pada tahun 2010.

Kemudian penetapan mantan Sekda Poso Drs.Amdjad Lawasa, MM yang sekarang menjabat sebagai Sekda Provinsi Sulteng terkesan dipaksakan dan sangat politisi. Sebab kasus itu digulirkan menjelang Pilkada Poso tahun 2015. Artinya jika kasusnya berlangsung tahun 2009-2010, kenapa sudah lima (5) tahun berlalu kemudian diproses hukum. Dan Dermaga lama itu, katanya menjadi hak milik pribadi Bupati Poso Piet Ingkiriwang setelah diduga berkolusi dengan Yapet. Amdjad Lawasa telah diperiksa pihak penyidik ditreskrimsus Polda Sulteng. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tukar guling aset Pemda Poso tersebut.

Katanya Amdjat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah menjadi UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Pihak penyidik mestinya berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam hal kasus tukar guling asset pemda provinsi yang telah dihibahkan ke Pemda Kabupaten Poso. Paling tidak dilihat secara cermat siapa yang menguasai lahan bekas Dermaga itu? Apakah Amdjad ataukah Piet. Faktanya dilapangan Dermaga lama itu, diduga dalam penguasaan secara pribadi Piet Ingkiriwang.

Diharapkan penyidik Direskrimsus Polda Sulteng lebih obyektif dan cermat melihat persoalan tukar guling Dermaga lama Tentena itu. Sebab secara faktual yang menguasai Dermaga Lama itu diduga adalah Bupati Poso Piet Ingkiriwang. Semoga saja, penyidikan kasus tukar guling dermaga lama Tentena itu bukan orderan politisi. Tapi benar-benar karena penegakkan hukum. Semoga!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top