Manajemen PT.Hadji Kalla Diduga Abaikan UU No.13/2003

“Masa Hutang Pihak Ketiga Jadi Alasan Pesangon Kami Sebagian Ditahan”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Benny Bombeng mantan karyawan PT.Hadji Kalla menegaskan bahwa manajemen PT.Hadji Kalla pusat Makassar diduga abaikan pasal 156 ayat (2) undang-undang No.13 tahun 2003, tentang Ketenaga kerjaan.

Sehingga pesangon mantan karyawan yang sudah memasuki masa pensiun atau pensiun dini tidak diberikan haknya 100 persen. Benny Bombeng adalah salah seorang mantan karyawan PT.Hadji Kalla dengan posisi kepala Bengkel di beberapa kantor Cabang, namun saat mengajukan pensiun dini dengan masa kerja 26 tahun, tidak semua pesangonnya diberikan oleh manajemen PT.Hadji Kalla.

“Total pesangan saya 379,984,157 yang harus diterima. Tapi karena potong pph jadinya Rp,330,653,663. Tgl.11 juli 2018 saya di transfer senilai 267,864,926 dan transfer ke -2 tgl.18 feb 2019 senilai 17,093,484 jadi sisa pesangonku yang belum dibayar senilai Rp,45,695,253,”beber Benny kepada deadline-news.com di salah satu warkop di Palu Rabu (24/7-2019).

Kata Benny, alasan manajemen belum membayar semua pesangon mantan karyawan, karena masih ada piutang perusahaan (hutang pihak ketiga) yang belum terbayarkan. Padahal hutang pihak ketiga itu adalah kerjasama antara pihak manajemen PT.Hadji Kalla yang ditandai dengan momerandum off understanding (MOU). Dengan demikian hutang pihak ketiga itu adalah tanggungjawab manajemen PT.Hadji Kalla, bukan mantan karyawan yang dibebani.

“Masa hutang pihak ketiga jadi alasan manajemen PT.Hadji Kalla menahan sebagian pesangon kami. Padahal piutang itu tanggungjawab manajemen untuk menagihnya, bukan dibebankan ke mantan karyawan untuk membayarnya dengan cara dipotong atau ditahan sebagian pesangonnya. Kasihan dong kami orang kecil! Mencermati hal ini kawan-kawan kami di Sulsel yang sama-sama sudah pensiun telah melapor ke Depnaker,”kata Benny kepada deadline-news.com di salah satu warkop di Palu Rabu (24/7-2019).

Menurut Benny piutan perusahaan ke pihak ketiga bukan rekomendasi dari mereka (mantan karyawan), tapi perjanjian kerjasama (PKS) Manajemen PT.Hadji Kalla.

“Artinya piutang itu urusan manajemen, bukan karyawan, lagipula setiap bulan kami melaporkan hasil kinerja kami termasuk melaporkan piutang yang belum terbayarkan dari pihak ketiga yang notabene ada PKSnya. Kenapa tidak saat masih aktif piutang itu dibicarakan solusinya ke karyawan, agar karyawan bisa mencari dan menagih si penghutang itu. Jangan nanti kami sudah masuk usia pension baru dipotong pesangon kam,”jelas Benny.

Sementara itu Paralegal PT.Hadji Kalla Nursalam via chat whatsappnya menuliskan, kami tidak menahan sebagian pesangon karyawan yang telah di PHK karena alasan tersebut, namun kami melakukan pemotongan pesangon atas adanya beban membayar denda dan/atau ganti rugi atas kelalaian yang mereka lakukan pada saat menjadi karyawan pada PT. Hadji Kalla dimana mereka tidak menjalankan fungsi jabatan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugiaan perusahaan.

Menurutnya bahwa keputusan tersebut telah sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda”.

Lebih jauh Nursalam menjelaskan bahwa hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 52 dan/atau pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berbunyi “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 yang menjadi kewajiban Pekerja/Buruh yang belum dipenuhi dan/atau piutang Pekerja/Buruh yang menjadi hak Pekerja/Buruh yang belum terpenuhi dapat diperhitungkan dengan semua hak yang diterima sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja”.

Terkait pembebanan pemotongan pesangon mantan karyawan akibat piutang tersebut, Nursalam mengatakan Begini, Keputusan tersebut adalah keputusan Manajemen yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Dalam memutuskan persoalan tersebut kami sagt berhati-hati dengan mempertimbangkan segala aspek, tentunya berdasarkan data yang kami miliki, jika sekiranya keputusan kami tersebut tidak dpt diterima, sebaiknya silahkan menempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kami akan sangat menghormati itu,”tulis Nursalam.

Sebelumnya Hariyadi CEO PT.Hadji Kalla pusat Makassar yang dikonfirmasi via whatsapp menuliskan kurang hapal detailnya. Namun yang jelas jika ada yang belum dibayarkan tentunya karena ada urusan administrasi yang perlu diselesaikan. Semoga bisa beres segera dan sebagian besar sudah dibayarkan 100%.

“Iye..Insya Allah tidak ada ji niat tidak membayar apa yang jadi kewajiban perusahaan. Hanya kita juga harus adil buat semua pihak,”tulis Hariyadi menjawab deadline-news.com Rabu siang (17/7-2019). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top