Mahmud Matangara : Wartawan Diminta Berpegang Teguh Pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers

 

Dewan masjid

 

Antasena (deadline-news.com)-Palu-Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara,SH,MM mengingatkan kepada para wartawan untuk menjalankan profesinya secara terhormat dan bermartabat.

Anwar Hafid

 

Wartawan kata Mahmud, merupakan profesi terhormat. Olehnya Mahmud mengingatkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999.

 

“Wartawan adalah profesi terhormat, jangan kotori dengan praktik-praktik yang mencoreng wajah pers,” kata Mahmud, Senin (26/6-2023).

 

PWI Sulteng lanjut Mahmud, beberapa kali menerima laporan dari masyarakat adanya oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi saat menjalankan tugas di lapangan.

 

“Tentu itu meresahkan, karena ada dugaan oknum wartawan memaksa meminta sesuatu, dengan cara membuat berita sebagai bargaining,” katanya.

Mahmud menyarankan, agar masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan perlakukan seperti itu melaporkannya ke aparat hukum.

“Wartawan profesional menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers, serta beragam pedoman yang diterbitkan Dewan Pers. Saya berkeyakinan, oknum wartawan itu tidak profesional, atau malah sebenarnya bukan wartawan tapi mengaku sebagai wartawan,” ujar mantan Ketua PWI Sulteng 2011-2016 dan 2016-2022 tersebut.

Mahmud menyatakan, masyarakat dan atau narasumber punya hak menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak profesional.

“Wartawan profesional adalah wartawan pemegang kartu Uji Kompetensi Wartawan atau UKW yang diterbitkan Dewan Pers. Wartawan bersangkutan bekerja di media yang telah memenuhi standar perusahaan media seperti berbadan hukum pers, memiliki alamat kantor redaksi dan kontak yang jelas, serta dipimpin penanggung jawab dengan kompetensi Wartawan Utama,” jelas Mahmud.

Mahmud mengajak masyakat untuk turut serta mengawasi kerja-kerja jurnalistik dan perilaku wartawan, sebagai wujud pengembangan kemerdekaan pers.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengatur, bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Kegiatan tersebut dapat berupa memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers, serta menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

“Wartawan yang tergabung dalam PWI, sekali lagi harus teguh memegang Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Wartawan Indonesia, dan Kode Perilaku Wartawan beserta pedoman-pedoman lain yang diterbitkan Dewan Pers dan ditetapkan PWI. Jika ada wartawan yang mengaku anggota PWI dan diduga melanggar atau menyimpang dalam praktik jurnalistiknya, silakan masyarakat melapor ke PWI atau Dewan Pers,” tegasnya.

Jika terindikasi tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan sejenisnya PWI mendorong pelaporan ke aparat hukum.

“PWI tidak ingin profesi yang terhormat dan bermartabat dikotori oleh satu dua oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab,” tekannya . ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top