Lagi Asset Group PT. Astra Agro Lestari Disita

Bang Doel (deadline-news.com)-Morut-Lagi, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sita asset group PT.Astra Agro Lestari (AAL)

Adalah asset PT.Rimbunan Alam Sentosa  (RAS) group Astra Agro Lestari yang disita penyidik Kejati itu Senin (30/9-2024), sekitar pukul 10.00 wita sampai 17.00 Wita di Morowali Utara (Morut).

“Asset PT. RAS group Astra Agro Lestari itu yakni 1 unit bulldozer, 1 unit compactor, 1 unit Motor Grader, 1 unit dump track, 2 unit light truck, 1 unit truck tangki, 1 unit ambulans, 7 unit generator set,”demikian ditegaskan Kajati Sulteng Dr.Bambang Hariyanto, SH, MH melalui Kasi Penkum Laode Sofyan Selasa (1/10-2024), di Palu.

Menurutnya penyitaan asset PT.RAS itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024 tgl 13 agustus 2024.

Pengelolaan perkebunan PT.RAS ini diduga berbau korupsi. Dan hasil audit tim auditor publik independen yang digunanakan penyidik Kejati ditemukan dugaan korupsi sebesar Rp, 79 miliyar (M)

“Hasil perhitungan tim audit Independen yang digunakan tim Penyidik Kejati ditemukan kerugian negara mencapai Rp, 79 miliyar, itupun baru 1 item,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH.

Ia mengatakan selain di atas HGU PTPN, areal perkebunan PT. RAS juga diduga merambah kawasan hutan tanpa adanya IPPKH.

“Berdasarkan PMK nomor 33 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BUMN, PT. RAS harus membayar biaya sewa atas penggunaan aset PTPN yang jika dihitung dari tahun 2009 sampai dengan 2023 mencapai puluhan miliar,”tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top