Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news. com) – Tounasulteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Rapat pleno penetapan itu digelar di salah satu Hotel di jalan Salimu Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah Senin (22/3-2021).
Pada rapat pleno tersebut di hadiri langsung oleh Bupati dan wakil bupati terpilih Mohammad Lahay-Ilham Lawidu, mantan wakil bupati Admin AS Lasimpala, Asisten I Alfian Matajeng, Ketua DPRD Mahmud Lahay, Ketua Bawaslu, Pabung 1307 Poso, Kapolres Risky Fara Sandhy, Kepala Kantor Kementrian Agama, Kaban Kesbangpol Sutrisno Lasawedi dan ketua-ketua partai politik pengusul.
Pada kesempatan itu Ketua KPU Dirwan Sahputra saat ditemui jurnalis media ini mengatakan bahwa, rapat pleno saat ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkama Konstitusi (MK), pada tanggal 19 Maret 2021 yang lalu.
“Putusan mahkamah Konstitusi (MK) itu yakni memolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”ujarnya.
Selanjutnya dikatakannya sesuai tahapan dan PKPU 19 tahun 2019, KPU diperintahkan paling lama lima (5) hari untuk, menetapkan calon terpilih sejak dibacakan dan diterimanya putusan MK, dan hari ini masih memasuki hari ke tiga (3).
Terkait DKPP, ketua Dirwan melanjutkan, bahwa DKPP itu adalah penyelenggara pemilu yang menyidangkan terkait dengan etik penyelenggara, bukan tahapan pemilihan.
Menurutnya, keputusan MK berdasarkan Undang-Undang adalah keputusan yang final dan mengikat.
Sehingga kata Dirwan tak ada upaya hukum lainnya untuk melawan putusan MK, terkait etik itu adalah pertanggungjawaban pribadi.
Lebih tegas dikatakan Dirwan, bahwa sidang etik itu, apapun putusannya tak akan mempengaruhi putusan hari ini.
Sebab kata dia, sidang etik itu tak membatalkan pemilu, yang dapat membatalkan adalah MK.
Ditempat yang sama Koordinator bidang pengawasan pada Bawaslu Touna, Suandi Tamrin Bilatullah juga mengatakan, bahwa pleno yang digelar tadi adalah rangkaian tahapan terakhir yang sudah kita saksikan sebelumnya.
Lanjut Suandi rangkaian yang dimaksud yakni pada tanggal 19 Maret 2021 yang lalu bahwa putusan MK telah dibacakan.
Dan putusan itu menurutnya adalah putusan yang final dan mengikat. ***