KPU Dituding Copy Paste Data Pemilih

“KPU Pengguna Data, Tapi Ducapil Pemilik Data”

foto peserta sosialisasi pemilihan walikota dan wakil walikota saat menyanyikan lagu Indonesia Raya. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Siti Rahmi salah seorang peserta sosilisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu 2020, dengan segmen Agama, Perempuan marjinal, pemilih pemula dan disabilitas menuding komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palu hanya copy paste data pemilih. Sehingga walau orang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih.

“Sepertinya KPU hanya copy paste, sehingga biar orang yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih,”kata Siti Rahmi dalam sesi diskusi sosialisasi pemilihan walikota dan wakil walikota se Kecamatan mantikolore di Tanaris Caffe Kamis sore (21/11-2019) sekitar pukul 15:45 wita.

Sementara itu anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah menanggapi pertanyaan sekaligus tudingan yang dialamatkan kelembaganya. Ia menjelaskan bahwa KPU itu hanya pengguna data. Sedangkan pemilik data adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Ducapil) kota Palu.

“Olehnya diminta dan diharapkan warga kota Palu yang sudah meninggal anggota keluarganya seyokyanya melaporkan ke Ducapil, biar tidak terdaftar lagi dalam wajib pilih di Kota Palu,”terang Iskandar.

Menurut Iskandar KPU itu hanya pengguna data dari Ducapil. Sedangkan pemilik data mulai dari RT sampai kelurahan dan kecamatan itu adalah Ducapil. Jadi bukan kesalahan KPU jika ada data pemilih yang sudah meninggal tapi masih terdaftar.

Iskandar juga menjelaskan bahwa bagi calon perseorangan tidak dibenarkan memasukkan data atau foto copy pegawai negeri sipil atau aparatur sipil Negara (PNS-ASN).

Bukan itu saja, tapi sayarat dukungan suara minimal 20 persen peroleh kursi di DPRD Kota Palu. Dan atau dukungan gabungan partai politik bagi pasangan calon.

“Penyetoran berkas calon perseorangan mulai tanggal 11 December 2019 – 5 Maret 2020. Kemudian syarat dukungan untuk calon persorangan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Dan syarat dukungan untuk partai poltik 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah dari partai poltik yang memperoleh kursi di DPR kota Palu. Dan tidak boleh ada dukungan foto copy ktp ASN/PNS,”tutur Iskandar.

Iskandar menerangkan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Palu dimulai pada tanggal 16-18 Juni dan penetapan pasangan calon sekitar bulan Juli 2020.

Faisal Abubakar warga kelurahan Tondo menyarankan KPU Kota Palu agar dalam perekrutan petugas KPPS mengambil yang sudah berpengalaman. Sehingga pekerjaan lebih cepat.

“Jangan sampai seperti pemilu yang lalu – lalu, karena petugas KPPSnya masih pemula, sampai-sampai perhitungan dan perekapan suara sampai dini hari,”kata Faisal menyarankan.

Selain itu Faisal menyoroti soal pemilih yang ada di inkos. Alasannya biasanya ada tim sukses calon yang memanfaatkan anak-anak yang indekos, padahal tidak terdaftar sebagai pemilih, namun menggunakan suara orang yang sudah meninggal.

Hal senada juga dikatakan Kasim Latadundu warga lasoani. Ia menegaskan untuk mewujudkan pilwali yang berkawalitas, maka terkait nama-nama pemilih yang sudah meninggal, tapi masih terdaftar sebagai pemilih, mestinya KPU segera memperhatikan dan mengevaluasinya. Paling tidak sudah dihapus dari data pemilih.

Menjawab persoalan tersebut anggota KPU Islandar mengatakan sebenarnya pantarli sudah melakukan penghapusan bagi pemilih yang sudah meninggal. Tapi masih terdaftar sebagai pemilih, karena masih ada namanya di Ducapil.

Sebab tidak ada laporan kalau yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Dan kpu tidak berani dan tidak berhak menghilangkannya. Karena itu domain Ducapil.

Sosialisasi pemilihan walikota dan wakil walikota 2020 itu, dihadiri 8 kelurahan se Kecamatan mantikolore yang jumlahnya mencapai 80 orang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top