KPK Gunakan Pasal “Pemerasan” Dugaan Korupsi SYL

 

 

Iklan Nilam Sari

 

Antasena (deadline-news.com)-Jakarta-Kepala Bagian Pemberitaan komisi pemberantasan korupsi (KPK) Ali Fikri kepada sejumlah media di Jakarta Jumat (29/9-2023), mengatakan pihaknya menggunakan pasal 12e undang-undang tipikor yakni permintaan paksa atau pemerasan jabatan di kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Dr.Syahrul Yasin Limpo,SH, MH.

Capres Amin 2024

 

“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,”kata Ali.

 

Pada Kamis malam hingga jumat pagi (28-29/9-2023), KPK menggeledah rumah dinas mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat.

 

Di sana, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar rupiah, sejumlah dokumen hingga 12 senjata api. Teruntuk senjata api, KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian.

 

Lembaga antirasuah itu juga menggeledah Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9-2023).

 

Dibalik penggeledahan itu, KPK menemukan uang total senilai Rp30 miliar di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Uang puluhan miliar itu dibawa penyidik lembaga antirasuah untuk kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo.

“Total uangnya Rp30 miliar,” kata salah satu sumber yang dikutip di CNNIndonesia.com di KPK, Jumat (29/9) malam.

Sumber itu menyatakan uang tersebut diduga berasal dari para kepala dinas pertanian berbagai pemerintah daerah untuk promosi dan mutasi jabatan.

Menurutnya, para kepala dinas itu butuh rekomendasi agar mendapat persetujuan dari gubernur ataupun bupati dan wali kota.

“Sedang didalami dugaan penerimaan uang lain,” ujarnya.  (Dikutip di ccnindonesia.com). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top