Bang Doel (deadline-news.com)–Palu- Sidang dugaan korupsi Gernas kakao di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2013 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Negeri Palu, dikutip di antaranewssulteng.com Kamis (16/2/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan 2 saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni ketua panitia lelang Seniwati dan sekretaris panitia lelang Asnawi mengakui menerima uang dari perusahaan pemenang lelang PT Karya Lestari Raya sebesar Rp96 juta dihadapan majelis hakim diketuai Made Sukanada.
Dugaan korupsi itu menyeret empat terdakwa yakni Mansyur IB. Lanta, Eko Juliantoro, Cony Contiadago dan Syamsul Alam.
Kata Seniwati, ia menerima uang senilai Rp96 juta yang diserahkan seorang bernama Wempi, mengaku orang suruhan dari PT Karya lestari Raya. Tapi uang sebanyak itu tidak dinikmatinya sendiri, melainkan dibagi-bagikan kepada sekretaris dan anggota panitia lelang.
“Saya sendiri menerima uang Rp30 juta,” kata Seniwati.
Sementara Asnawi mengaku menerima uang sebesar Rp25 juta.
Keduanya juga mengaku pernah ke Makassar pada awal Februari atas ajakan Cony. Dimana dalam kesempatan tersebut bertemu dengan Nawir. Sepengetahuan mereka, nawir merupakan pemenang lelang pada Gernas kakao tahun 2012. (jurnalsuleteng/deadline-news.com).***