Kawanku punya teman, sebut saja nama Dandiel (nama samaran), katanya bos kontraktor besar dari negeri tetangga.
Walau bos Dandiel ini selalu dapat paket besar spesialis bangunan kantor penegak hukum, dengan anggaran ratusan juta rupiah, bahkan miliyaran.
Namun hobbynya suka meminjam dana sama kawanku, bahkan teman-temannya temanku punya kawan.
Celakanya lagi, sama tukangnyapun meminjam uang, walau tidak banyak dikisaran Rp,10 jutaan, pas Bos Dandiel kembalikan dilebihkan, tapi cek percek upah kerja ternyata baru separuhnya masuk.
Kata temannya kawanku, hemmm, so bagitu kalau kontraktor modal ludah saja, selalu diarahkan oleh oknum-oknum pejabat besar di pusat sana, tahu-tahunya jangankan modal kerja, perusahaan saja rata-rata pinjaman alias perusahaan “rental”.
Untung saja banyak teman-temannya kawanku itu untuk membantu kawannya punya teman tempat berhutang. Telisik punya telisik teman kawanku itu sudah geram dan gerah, karena habis dijanji-janji saja untuk dikembalikan dana.
Celakanya lagi, pas dikembalikan tidak semua atau sekaligus, tapi malah dicicil-cicil.
Kelakuan Dandiel ini mulai tercium oleh teman-temannya kawanku itu, ternyata hanya modal ludah untuk meraih proyek-proyek dengan anggaran miliyaran.
“Ini pasti ada orang besar dan kuat punya pengaruh di belakangnya, ini perlu dibongkar, terbukti rata-rata perusahaan rental dia pakai dan harapkan uang muka 20 persen, tapi noh kita ini teman-temannya kawan-kawanku jadi sasaran hutang,”kata teman kawanku punya teman.
Semoga saja hal ini tidak benar, tulisan ini sekedar mengingatkan para pemangku kebijakan untuk lebih waspada terhadap kontraktor yang hanya modal ludah dan lebih memperhatikan pengusaha lokal yang benar-benar jelas perusahaan dan financialnya.
Karena meminjamkan nama perusahaan untuk pekerjaan proyek pemerintah, yang juga dikenal sebagai “pinjam bendera” atau “pinjam perusahaan”, umumnya dilarang dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Beberapa aturan yang mengatur larangan ini termasuk Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019, dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Perpres No. 16 Tahun 2018:
Dalam Perpres ini, khususnya pada Pasal 6 dan 7, diatur tentang prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah yang melarang praktik “pinjam bendera”.
Perpres ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019:
Peraturan ini lebih spesifik mengatur tentang larangan dan sanksi terkait praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pencantuman nama perusahaan dalam daftar hitam (blacklist) dan larangan mengikuti pelelangan selama beberapa tahun.
UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
UU ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli, termasuk kemungkinan penggunaan “pinjam bendera” untuk menguasai tender proyek pemerintah, yang dianggap sebagai bentuk persaingan usaha yang tidak sehat.
Konsekuensi Hukum:
Pencantuman nama perusahaan dalam daftar hitam dan larangan mengikuti pelelangan selama beberapa tahun.
Potensi kerugian keuangan negara dan pidana, terutama jika praktik “pinjam bendera” menyebabkan kerugian dalam pelaksanaan proyek.
Pertanggungjawaban hukum bagi pemilik perusahaan yang meminjamkan nama.
Risiko sanksi pidana jika praktik “pinjam bendera” terbukti menyebabkan korupsi atau tindak pidana lainnya.
Penting untuk diingat:
Praktik “pinjam bendera” dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pemerintah, perusahaan lain, dan bahkan perusahaan yang benderanya dipinjam.
Mitigasi risiko dan pencegahan sejak tahap pemilihan penyedia, termasuk pemeriksaan kualifikasi dan memastikan kehadiran direksi atau pengurus utama yang bertanggung jawab dalam proses kontrak, sangat penting untuk menghindari praktik “pinjam bendera”.
Jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji oleh peminjam nama perusahaan, tanggung jawab tetap ada pada perusahaan yang benderanya dipinjam. ***














