Ketua Pengadilan NEgeri Luwuk Dicopot

Basir (deadline-news.com)-Banggaisultim – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Ahmad Yani, SH, MH telah resmi dicopot dari jabatannya 18 April 2018 bulan lalu. Ahmad Yani dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kendari Sulawesi Tenggara.

Guna memastikan kerja Pengadilan Negeri Luwuk tetap berjalan, Kamis (3/5/2018) telah dilaksanakan serah terima jabatan di Pengadilan Tinggi Adalah Wakil Ketua PN Luwuk Ahmad Shuhel Nadjir, SH, MH diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menggantikan Ahmad Yani Kamis (3-5/2018), sambil menunggu pengangkatan pejabat definitif.

Humas Pengadilan Negeri Luwuk Abd Rahman Talib, SH menjawab media ini Senin (28/5-2018), membenarkan serah terima pergantian pejabat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Sulteng di Palu itu beberapa waktu lalu.

Menurutnya Wakil Ketua PN Luwuk memang mengemban fungsi melaksanakan tugas Ketua ketika Ketua berhalangan atau dalam kekosongan jabatan. Sehingga Ahmad Shuhel Nadjir, SH, MH diangkat sebagai Plt Ketua PN Luwuk.

“Serah terima jabatan sudah dilaksanakan dua pekan kemarin, saat ini Plt Ketua PN Luwuk dijabat oleh Ahmad Shuhel Nadjir, SH., MH yang sebelumnya menjabat sebagai wakil, fungsi wakil memang salah satunya yakni mengemban fungsi ketua ketika ketua berhalangan,” ujar hakim yang memiliki sertifikasi mediator ini.

Hanya saja Abd Rahman Talib belum mengatahui sampai kapan jabatan Plt Ketua PN Luwuk itu di emban Ahmad Shuhel Nadjir, SH, MH. Namun pastinya sampai ada pengangkatan Ketua PN Luwuk definitif oleh tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Sampai kapan jelasnya saya tidak tahu, karena bisa cepat bisa juga lama, semua tergantung rapat TPM Mahkamah Agung yang terdiri dari sejumlah pimpinan, kita tunggu saja adanya pejabat definitif,” tambahnya.

Saat itu Abd Rahman Talib tidak secara gamblang menyebutkan alasan pencopotan Ahmad Yani dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Luwuk.

Hanya saja menurut humas Pengadilan Negeri Luwuk ini, hal itu dilakukan agar Ahmad Yani bisa fokus menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bawas MA RI terkait pelaksanaan eksekusi tanah di Tanjung Sari Kelurahan Karaton Kabupaten Banggai. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top