
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Terkait dugaan PT. Agro Nusantara Abadi (ANA) tak miliki hak guna usaha (HGU), dalam mengelola perkebunan kelapa sawit selama kurang lebih 18 tahun, Kementerian ATR/BPN akan menurunkan tim ke Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah.
Hal itu dikatakan mantan Bupati Morowi dua periode Drs.Anwar Hafid,M.Si menjawab deadline-news.com Kamis (1/9-2022) via chat di whatsappnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng itu mengaku sudah melaporkan perihal PT.ANA tak memiliki HGU ke Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto.
“Tadi sudah saya sampaikan ke pak Menteri dan dalam waktu dekat akan ada tim dari atr/bpn akan turun ke Banggai dan Morowali Utara,”tulis anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu.
PT.ANA diduga mengelola perkebunan sawit di Morut hanya berdasarkan izin lokasi (Inlok) dan izin usaha perkebunan (IUP) yang masa berlakunya hanya 4 tahun.
Dan setiap dua tahun dapat diperpanjang. Inlok dan IUP dapat dikeluarkan oleh dinas terkait di daerah setelah pihak perusahaan memiliki HGU. Sebab HGU adalah alas hak untuk penerbitan Inlok dan IUP.
“Tidak bisa itu Inlok dan IUP keluar tanpa HGU, untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 7200 hektar, itu pelanggaran,”hal ini ditegaskan mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng Muchtar Deluma menjawab konfirmasi deadline-news.com Kamis (1/9-2022) via telepone di whatsappnya
PT.ANA diduga melakukan pelanggaran undang-undang No.5 tahun 1960 tetang pokok-pokok Angraria. Ironisnya Pemerintah terkesan melakukan pembiaran.
“Ibaratnya HGU itu STNK bagi kendaraan bermotor. Gimana STNK motor atau mobil bisa digunakan kalau tidak ada BPKB. Kan bodong itu namanya,”kata koordinator wilayah Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng Anwar Hakim menjawab deadline-news.com Kamis (1/9-2022).
Anwar (Ncw) menduga pihak PT.ANA Morut ada praktek tipikor dengan dinas terkait selama ini.
“Bahwa mana bisa inlok dan iup itu bisa dipakai bertahun – tahun kalau tidak punya HGU. Pernyataan Dodi humas PT.ANA Morut hanya berdasarkan ijin dari dinas terkait,”jelas Anwar.
Kata Anwar berikut ini Dasar hukumnya :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan setelah beberapa bulan ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk membenahi industri kelapa sawit nasional, membeberkan sejumlah temuannya.
Kata dia, industri kelapa sawit Indonesia memiliki segudang permasalahan yang harus dibereskan.
“Sekarang kelapa sawit Presiden perintahkan saya tangani. Kita baru tahu di dalam itu kungfunya banyak,” kata Luhut dikutip dari YouTube Kemenko Marves, Jumat (19/8/2022).
Namun secara garis besar, salah satu permasalah paling umum perkebunan kelapa sawit adalah status lahannya.
Dia mencontohkan, ada jutaan hektare lahan kelapa sawit tidak mengantongi sertifikat maupun aspek legalitas lainnya yang dibutuhkan. Dikutip di infosawit.com.
Dari temuan Mentri Luhut itu, dari luas tutupan lahan sawit 16,3 juta kelapa sawit, terdapat sekitar 4 juta hektare (ha) ternyata yang tidak diketahui juntrungannya.
“Jadi Anda bayangkan, kalau 4 juta ha dihemat, kita akan dapat Rp 100 triliun per tahun,” katanya.
Sebab itu, digitalisasi menjadi salah satu solusi guna membereskan permasalahan kelapa sawit.
Langkah ini dianggap bisa menekan praktik korupsi yang selama ini juga lekat dengan pengelolaan sawit.
“Kalau semua digital, semua korupsi akan turun. Dampaknya akan banyak, teknologi akan jalan,” tutur Luhut.
Sebelumnya pihak management PT.ANA melalui humasnya Doddy Adisatia yang dikondirmasi via chat di whatsappnya menuliskan dugaan tersebut sangat salah.
“Wslm.. dugaan tsb sangat salah, mohon maaf sebelumnya agar tdk menyebarkan informasi yg hoax, mungkin bs di crosscheck ke dinas perijinan yg menerbitkan ijin yg di maksud,”tulisnya.
Disinggung soal HGU apakah ada? jawab Doddy dalam proses penerbitan.
“Dlm proses penerbitan,”tulis Doddy.
Menyikapi bahwa PT.ANA tidak memiliki HGU selama ini dalam mengelola perkebunan kelapa sawit di Morut, pihak Pemerintah Provinsi Sulteng menurunkan tim yang dipimpin tenaga ahli gubernur M.Ridha Saleh,S.Sos,SH.
TA Gubernur – M. Ridha Saleh yang membidangi Kemasyarakat, antar lembaga dan Hak Asasi Manusia itu yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya terkait hasil Tim ke PT.ANA, sampai berita ini naik tayang belum memberikan konfirmasi. ***