Kejati Mulai Lidik PT.ANA 15 Tahun Beroperasi Tanpa HGU di Morut

 

Dewan masjid

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mulai lakukan penyelidikan dugaan korupsi di PT.Agro Nusa Abdi (ANA) di Morowali Utara Sulawesi Tengah.

 

PT.ANA ternyata selama 15 tahun mengelola perkebunan kelapa sawit tidak mengantongi hak guna usaha (HGU).

Anwar Hafid

Tapi hanya mengantongi izin lokasi (Inlok). Sehingga kewajibannya ke daerah/negara diduga tidak dilaksana.

 

Celakanya lagi lahan masyarakat setempat diklaim sebagai bagian dari perkebunan sawit perusahaan group Astra itu.

 

Menyikapi dugaan PT.ANA mengelola perkebunan tanpa HGU dan beberapa perusahaan lainnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melaporkannya ke Mentri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto.

Dalam laporannya gubernur menyebutkan ada kerugian negara sekitar Rp,400 miliyar pertahun atas dugaan praktek pengelolaan perkebunan sawit tanpa HGU itu.

Bagaikan gayun bersambut, Kejati Sulteng mulai melakukan penyelidikan dan pengumpulan data-data yang berkaitan dengan sejumlah perusahan perkebunan sawit di Sulteng.

Kasi pengkum Kejati Moh.Ronald,SH,MH membenarkan pihak Kejati sedang melakukan lidik terkait beberapa perusahaan kelapa sawit yang diduga merugikan daerah Sulteng itu.

Humas Astra Group Prasetyo Edho Wibowo yang dihubungi via whatsApp beberapa kali tidak memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top